Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengapresiasi penanganan COVID-19 di Indonesia. WHO pun beri lampu hijau dalam pencabutan status kedaruratan COVID-19.Â
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan WHO sebulan lalu, Mei 2023. Dalam pertemuan dengan WHO, Budi Gunadi sekaligus menyampaikan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia yang terus terkendali dan semakin membaik.
Baca Juga
"Kami update (perbarui) progresnya kita (Indonesia) seperti apa dan mereka (WHO) sepertinya happy (senang) dan menyerahkan kembali ke Indonesia untuk mengambil keputusan," ujar Budi Gunadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 13 Juni 2023.
Advertisement
WHO Beri Apresiasi ke Indonesia
Pada Mei 2023, WHO pun mengapresiasi penanganan COVID-19 di Indonesia sudah bagus. Selain itu, Indonesia juga salah satu negara yang berkonsultasi dengan WHO mengenai pandemi COVID-19.
"Jadi bulan lalu sudah ketemu WHO dan WHO sudah memberikan apresiasi ke Indonesia. Bahwa penanganannya bagus," lanjut Budi Gunadi.
"Kedua, Indonesia merupakan salah satu negara, dari sedikit negara yang berkonsultasi kepada WHO mengenai pengertian pandemi. Karena kan pandemi ini sifatnya dunia, bukan masing-masing negara."
Pastikan Masyarakat Pahami Protokol Kesehatan
Hasil berkonsultasi dengan WHO, tambah Budi Gunadi Sadikin, juga harus memastikan agar masyarakat dapat memahami protokol kesehatan. Hal itu menjadi panduan (guidance) WHO yang disampaikan kepada Indonesia.
"Dan WHO memberikan guidance kayak yang tadi. Jadi mesti dipastikan bahwa masyarakat agar memahami protokol kesehatannya seperti apa,"
"Nomor dua, sistem surveilansnya atau sistem skriningnya, deteksinya juga mesti siap."
Obat-obatan dan RS Mesti Siap
Selanjutnya, Menkes Budi Gunadi melanjutkan, kesiapan obat-obatan dan rumah sakit sangat dibutuhkan.
"Nomor tiga, obat-obatan sama fasilitas rumah sakit. Kalau kena (COVID) juga mesti siap. Yang keempat, vaksinnya juga mesti tersedia. Itu sih," lanjutnya.
Advertisement
Jokowi: Segera Masuk Status Endemi COVID-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan Indonesia akan segera masuk ke status endemi COVID-19. Ia akan segera mengumumkan dalam waktu satu hingga dua pekan kedepan.
"Sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," kata Jokowi di Kantor BPKP Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Endemi Akan Diumumkan Bulan Juni
Jokowi memastikan status endemi COVID-19 akan diumumkan pada bulan Juni 2023 ini. Jokowi menilai kasus COVID-19 di Indonesia saat ini juga sudah mulai melandai.
"Ya, dimatangkan lah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai)," jelasnya.
Jokowi menyampaikan, jumlah kasus beberapa hari terakhir hanya 217, dengan kasus aktif 10.200. Kemudian capaian vaksinasi COVID-19 di Indonesia juga sudah di atas 452 juta dosis.
"Sehingga kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi," tuturnya.
Cabut Status Kedaruratan COVID-19
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Jokowi segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi.
Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023.
Untuk itu, Muhadjir menyebut Pemerintah akan segera mencabut status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.
"COVID ini kan masih terus ada. Tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau," ujarnya.
Muhadjir mengatakan dengan ketentuan baru, vaksin COVID-19 akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Vaksinasi COVID-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Advertisement