Sukses

Kemenkes: Vaksin COVID-19 Berbayar atau Tidak Berbayar, Belum Ada Keputusan

Persoalan vaksin COVID-19 berbayar atau tidak berbayar, sampai sekarang masih belum ada keputusan.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan persiapan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, publik mempertanyakan, apakah vaksin COVID-19 berbayar juga akan segera diimplementasikan? Terlebih lagi, vaksin tak lagi menjadi syarat wajib perjalanan dalam dan luar negeri.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pembahasan vaksin berbayar masih belum diputuskan. Hal itu masih dikaji.

Itu belum diputuskan. Kalau kalimatnya ke teman-teman ya masih dikaji," ujar Nadia saat berbincang dengan Health Liputan6.com baru-baru ini.

"Jadi, sampai saat ini, nanti kita mau lihat untuk berbayar atau tidak berbayar, masih belum ada keputusannya."

Masih Gratis Sekarang

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi vaksinasi COVID lengkap (dosis 1 dan 2) maupun booster masih dapat diakses gratis di fasilitas kesehatan (faskes). Dalam hal ini, keputusan vaksinasi berbayar masih belum ditetapkan.

Menunggu keputusan selanjutnya, vaksinasi COVID masih diakses gratis oleh masyarakat.

"Sampai sejauh ini, ketika masyarakat mau vaksin, masih gratis kok. Sampai nanti ada keputusan selanjutnya," ucap Nadia.

2 dari 4 halaman

Tetap Sediakan Vaksin COVID-19

Walaupun keputusan soal vaksinasi berbayar masih belum ada, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, Kemenkes akan tetap menyediakan vaksin COVID-19 untuk masyarakat.

Penyediaan itu juga merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 9 Juni 2023.

"Karena belum ada keputusan, opsinya sih kami tetap nyiapin, terutama untuk orang berisiko kan. Orang berisiko kan di dalam surat edaran juga masih tetap kita tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi," tegas Nadia.

Stok Vaksin Masih Ada 4 Juta Dosis

Untuk ketersediaan stok vaksin COVID-19, Kemenkes mendata per 9 Juni 2023, ada sekitar 4 juta dosis. Namun, Nadia tidak merinci lebih jauh soal jenis vaksin yang dimaksud.

Intinya, vaksin COVID-19 produksi dalam negeri, yakni IndoVac dan InaVAc yang paling banyak tersedia.

"Cuman kan stok kita memang sekitar ada 4 jutaan dosis. Tapi paling banyak yang produksi dalam negeri," imbuh Nadia.

3 dari 4 halaman

Program Vaksinasi COVID Masih Gratis

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril memastikan program vaksinasi COVID saat ini masih gratis alias tidak dipungut biaya. Masyarakat tinggal datang ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi untuk disuntik vaksin.

"Sampai saat ini, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak dipungut biaya," ucap Syahril saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 26 Mei 2023.

"Seluruh pelaksanaan pelayanan vaksinasi masih tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan, yaitu gratis bagi seluruh masyarakat, baik dosis primer maupun booster."

Sosialisasi Kebijakan bila Ada Perubahan

Ke depannya, Pemerintah akan mensosialisasikan dan mengumumkan bila terdapat perubahan kebijakan mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID. Hal ini juga termasuk jika Pemerintah menetapkan keputusan soal vaksin berbayar.

"Apabila ada perubahan kebijakan -- termasuk soal vaksin COVID-19 berbayar -- akan disosialisasikan kemudian," imbuh Syahril.

4 dari 4 halaman

Aturan Wajib Vaksin COVID-19 untuk Perjalanan yang Dihapuskan

Perihal aturan wajib vaksinasi dihapuskan untuk syarat perjalanan, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masyarakat tetap dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster. Upaya ini demi melindungi diri dari virus Corona.

"Vaksinasi sebagai syarat wajib perjalanan berarti dihapuskan, iya betul. Lebih tepatnya, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan anjuran," ujar Wiku kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Juni 2023.

"Yakni pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid."

Mulai Berlaku 9 Juni 2023

SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku 9 Juni 2023.

Penyesuaian syarat perjalanan ini guna menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara.

Video Terkini