Liputan6.com, Jakarta Ketidakpuasan terhadap RUU Kesehatan masih terjadi meski Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sudah resmi memasuki Pembahasan Tingkat II untuk segera disahkan di rapat paripurna DPR RI. Organisasi profesi termasuk salah satu yang tak puas lantaran aspirasi dianggap diabaikan dan tidak didengar oleh Pemerintah.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin pada Senin (19/6/2023) menanggapi bahwa tidak semua keinginan satu pihak itu 100 persen diterima untuk masuk ke dalam Daftar Inventariasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan Omnibus Law.
Baca Juga
Pada penyusunan DIM, Pemerintah membuka partisipasi publik untuk seluruh elemen masyarakat sekaligus sosialisasi, baik luring maupun daring. Namun, semua aspirasi yang masuk dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut, mana saja yang dapat dimasukkan ke RUU Kesehatan.
Advertisement
"Kalau ada yang tidak puas, keinginannya tidak masuk, itu saya rasa wajar di demokrasi. Pemerintah juga enggak bisa semuanya keinginannya 100 persen diterima," terang Budi Gunadi usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Perubahan adalah Hal yang Wajar
Selama pembahasan dan penyusunan RUU Kesehatan diakui Budi Gunadi kerap terjadi berbagai perubahan aturan dalam pasal-pasal. Perubahan ini demi menyempurnakan ketetapan pasal yang akan diputuskan nanti.
"Badan Legislasi juga waktu berikan ke kami kan ada perubahan-perubahan, itu merupakan hal yang wajar. Buat kami, tetap suatu saat harus ada keputusannya diambil sesuai dengan mekanisme yang formal. Dan kalau sudah diambil, ini kita bisa lanjutkan," imbuhnya.
Mengundang Seluruh Stakeholder Termasuk Organisasi Profesi
Berkaitan dengan seruan organisasi profesi yang menilai RUU Kesehatan tidak transparan, Budi Gunadi Sadikin membantah hal itu. Sebelum draft RUU Kesehatan diserahkan ke Pemerintah pada 9 Maret 2023, Badan Legislasi sudah mengundang organisasi profesi akhir tahun 2022 untuk membahas RUU.
"RUU Kesehatan ini merupakan inisiatif DPR dari Badan Legislasi kan sudah ada sejak akhir tahun lalu. Dan sebelumnya juga sudah mulai dikerjakan oleh teman-teman di Badan Legislasi," pungkasnya.
"Mereka juga sudah mengundang di levelnya Badan Legislasi DPR, mereka mengundang seluruh stakeholder, termasuk juga organisasi profesi di akhir tahun lalu."
Libatkan Organisasi Profesi
Selanjutnya, proses penyusunan DIM yang dilakukan Pemerintah turut melibatkan organisasi profesi kesehatan.
"Jadi pas (draft RUU) dikasih ke Pemerintah, realitasnya itu berjalan dengan melibatkan organisasi profesi dan semua stakeholder lainnya," jelas Menkes Budi Gunadi.
Advertisement
Terima 2.700 Masukan untuk RUU Kesehatan
Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Menkes Budi Gunadi Sadikin melaporkan Pemerintah telah melaksanakan 115 kegiatan partisipasi publik, baik dalam bentuk FGD dan seminar, dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dalam bentuk organisasi dan 72.000 peserta.
"Pemerintah juga sudah menerima 2.700 masukan, baik secara lisan maupun digital melalui portal partisipasisehat," sambungnya.
Semua Masukan Dipertimbangkan
Atas masukan untuk RUU Kesehatan, Budi Gunadi berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat.
"Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, seluruh media dan yang kepentingan di bidang kesehatan yang telah turut menyumbangkan pemikirannya," ucapnya.
"Semua masukan yang diterima, kami pertimbangkan dengan cermat guna penyempurnaan Rancangan Undang-Undang ini."
Kenapa Pembahasan RUU Kesehatan Harus Sembunyi-sembunyi?
Organisasi Profesi Kesehatan menilai pembahasan RUU Kesehatan sampai sekarang dinilai masih terkesan sembunyi-sembunyi dan tidak transparan. Bahkan Organisasi Profesi (OP) seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan OP di bawah naungan IDI merasa tidak ikut dilibatkan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Juru Bicara Aksi Damai IDI untuk RUU Kesehatan Beni Satria turut mempertanyakan, kenapa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan metode omnibus law ini dilakukan sembunyi-sembunyi?
Hal itulah yang dituntut IDI dan 4 OP lain, harus ada transparansi pembahasan RUU Kesehatan. Keempat OP lain yang dimaksud, yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Ini yang kami tuntut hari ini, transparansi. Ada apa ini? Kenapa harus sembunyi-sembunyi? Kemudian kenapa kami tidak dilibatkan? Kita kan sama-sama berdiri atas kepentingan rakyat," terang Beni saat Aksi Damai Jilid 2 'Setop Pembahasan RUU Kesehatan' di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023.
Advertisement