Liputan6.com, Jakarta Indonesia mulai hari ini, Rabu, 21 Juni 2023 mencabut status pandemi COVID-19.
"Setelah tiga tahun lebih berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi," kata Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
"Dan, kita mulai memasuki masa endemi," tutur Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden sekitar pukul 15.00 WIB.
Advertisement
Keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan beberapa hal. Diantaranya, angka kasus yang rendah nyaris nihil serta hasil 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19.
Selain itu, Jokowi menyebut bahwa keputusan pencabutan status pandemi COVID-19 turut mempertimbangkan dicabutnya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang sudah lebih dulu dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"WHO juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern," kata Jokowi di kesempatan yang sama.
Minta Masyarakat Tetap Waspada
Walau demikian Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati terhadap COVID-19. Tak lupa ia meminta agar masyarakat tetap menjalankan hidup bersih dan sehat.
"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," ujar Jokowi.
Harapan: Roda Perekonomian Bergerak Semakin Baik
Jokowi berharap pencabutan status pandemi COVID-19 ini turut membuat perekonomian nasional akan membaik.Â
"Tentunay dengan keputusan ini, pemerintah berharap, perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," kata Jokowi.
Â
Â
Advertisement