Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi COVID-19 hari ini, Rabu, 21 Juni 2023. Terkait pencabutan ini, masyarakat pun menjadi bertanya-tanya mengenai vaksinasi COVID-19 menjadi berbayar atau tidak.
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengatakan bahwa hingga saat ini vaksinasi COVID-19, baik untuk dosis lengkap maupun booster belum berbayar alias masih gratis.
Baca Juga
"Belum," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi.
Advertisement
Ia menegaskan bahwa hal yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada hari ini mengenai pencabutan status pandemi COVID-19 saja.
"Baru pencabutan (status pandemi COVID-19)," lanjut Nadia lewat pesan teks kepada Liputan6.com pada Rabu, 21 Juni 2023 sore.
Mengenai kapan vaksinasi COVID-19 bakal berbayar, Nadia mengungkapkan bila sudah ada pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Pencabutan Status Pandemi COVID-19
Hari ini, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia mencabut status pandemi COVID-19 setelah tiga tahun lebih berjuang bersama-sama.
"Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan, kita mulai memasuki masa endemi," tutur Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden sekitar pukul 15.00 WIB.
Â
Alasan Pencabutan Status Pandemi COVID-19
Keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan beberapa hal. Diantaranya, angka kasus yang rendah nyaris nihil serta hasil 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19.
Selain itu, Jokowi menyebut bahwa keputusan pencabutan status pandemi COVID-19 turut mempertimbangkan dicabutnya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global yang sudah lebih dulu dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"WHO juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern," kata Jokowi.
Seperti diketahui, pada 5 Mei 2023 yang lalu WHO mencabut PHEIC untuk COVID-19. Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus mengungkapkan bahwa pencabutan status Kedaruratan Kesehatan Global tersebut dibuat atas rekomendasi COVID-19 Emergency Committee usai melakukan pertemuan ke 15 kalinya.
Meski COVID-19 memang telah melewati fase krisis. Namun, penyakitnya akan tetap ada dan tidak akan pergi dalam waktu dekat.
Â
Advertisement
Minta Masyarakat Tetap Waspada
Pencabutan status pandemi sudah hari ini tapi Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati terhadap COVID-19. Tak lupa ia meminta agar masyarakat tetap menjalankan hidup bersih dan sehat.
"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," ujar Jokowi.
Â
Â