Sukses

Pandemi Dicabut, Satgas: Biaya Pengobatan COVID-19 Masih Dijamin Pemerintah

Menyusul status pandemi Indonesia dicabut, biaya pengobatan pasien COVID-19 saat ini masih dijamin Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Menyusul status pandemi dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Juni 2023, biaya pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia saat ini masih dijamin oleh Pemerintah. Walau begitu, masyarakat diminta menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah.

"Saat ini, vaksinasi dan penanganan atau biaya pengobatan pasien COVID-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh Pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers 'Pencabutan Status dari Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi' di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Lakukan Vaksinasi sampai Booster Kedua

Wiku juga meminta masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua. Upaya ini demi menjaga kekebalan.

"Oleh karena itu, saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster kedua," ucapnya.

"Tujuannya, untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity."

Selain itu, masyarakat juga harus saling menjaga agar tidak tertular COVID-19 di masa endemi. Setelah status pandemi dicabut, Indonesia kini masuk fase endemi.

"Ke depannya, tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular COVID-19," imbuh Wiku.

2 dari 4 halaman

Belum Ada Perubahan Pembiayaan Pasien COVID-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan pembiayaan pasien COVID-19 sekarang belum ada perubahan. Penegasan ini menyusul adanya pernyataaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan status pandemi COVID-19 Indonesia kemarin.

"Belum ada perubahan (biaya perawatan pasien COVID-19) sampai nanti keluar aturan baru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 21 Juni 2023.

Pembiayaan COVID-19 Dapat Berubah ke Depannya

Pada kesempatan terpisah, Nadia tak memungkiri, ketika protokol kesehatan (prokes) dilepas bertahap menuju endemi, maka pembiayaan COVID dapat berubah ke depannya.

Pelepasan prokes yang dimaksud seperti penggunaan masker yang berganti "tidak lagi wajib" atau menjadi "pilihan" sesuai kebutuhan individu masing-masing sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lalu, apakah pembiayaan COVID akan berbayar atau tidak? Nadia menjawab, hal itu belum diputuskan.

"Nanti kalau sudah semua (prokes) itu secara bertahap dilepas, kita tarik ketahanan kesehatan termasuk pembiayaan COVID-19 tadi. Pembiayaan berbayar? Belum, sekarang belum," jelasnya saat berbincang beberapa waktu lalu.

3 dari 4 halaman

Pembiayaan COVID Masih Diklaim BPJS Kesehatan

Terkait pembiayaan pasien COVID, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, saat ini mekanisme masih diklaim BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit mengklaim ke BPJS Kesehatan, kemudian pembayaran uangnya bersumber dari uang Pemerintah.

"Sekarang kan sudah dibayar lewat BPJS, uangnya uang pemerintah, belum masuk mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seperti itu," tuturnya.

"Kalau dulu orang punya BPJS, enggak punya BPJS kan, pasti dibayar. Kalau dulu rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes. Sekarang kan diklaim BPJS, sumber uang Pemerintah.

4 dari 4 halaman

Subsidi Pembiayaan COVID-19

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy memberikan penjelasan soal pembiayaan pasien COVID-19 di masa endemi.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu. Subsidi tetap ada. Jadi bukan harus, harus bayar, bukan," katanya di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam.

Pembayaran Tetap Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Muhadjir menjelaskan, mekanisme pembayarannya tetap akan ditanggung melalui BPJS kesehatan.

"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," jelasnya.