Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan pembiayaan pasien COVID-19 sekarang belum ada perubahan. Penegasan ini menyusul adanya pernyataaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan status pandemi COVID-19 Indonesia kemarin.
"Belum ada perubahan (biaya perawatan pasien COVID-19) sampai nanti keluar aturan baru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 21 Juni 2023.
Baca Juga
Pembiayaan COVID Dapat Berubah ke Depannya
Pada kesempatan terpisah, Nadia tak memungkiri, ketika protokol kesehatan (prokes) dilepas bertahap menuju endemi, maka pembiayaan COVID dapat berubah ke depannya.
Advertisement
Pelepasan prokes yang dimaksud seperti penggunaan masker yang berganti "tidak lagi wajib" atau menjadi "pilihan" sesuai kebutuhan individu masing-masing sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lalu, apakah pembiayaan COVID akan berbayar atau tidak? Nadia menjawab, hal itu belum diputuskan.
"Nanti kalau sudah semua (prokes) itu secara bertahap dilepas, kita tarik ketahanan kesehatan termasuk pembiayaan COVID-19 tadi. Pembiayaan berbayar? Belum, sekarang belum," jelasnya saat berbincang beberapa waktu lalu.
Pembiayaan COVID Masih Diklaim BPJS Kesehatan
Terkait pembiayaan pasien COVID, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, saat ini mekanisme masih diklaim BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit mengklaim ke BPJS Kesehatan, kemudian pembayaran uangnya bersumber dari uang Pemerintah.
"Sekarang kan sudah dibayar lewat BPJS, uangnya uang pemerintah, belum masuk mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seperti itu," tuturnya.
"Kalau dulu orang punya BPJS, enggak punya BPJS kan, pasti dibayar. Kalau dulu rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes. Sekarang kan diklaim BPJS, sumber uang Pemerintah."
Advertisement
Subsidi Pembiayaan COVID-19 Ada
Berkaitan dengan biaya berobat pasien COVID-19 yang tak lagi dibebankan ke Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy memberikan penjelasan.
"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu. Subsidi tetap ada. Jadi bukan harus, harus bayar, bukan," katanya di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam.
Pembayaran Tetap Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
Muhadjir menjelaskan, mekanisme pembayarannya tetap akan ditanggung melalui BPJS kesehatan.
"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," jelasnya.
Skema PBI untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sementara itu, untuk masyarakat yang tidak mampu, Muhadjir Effendy menegaskan, biaya pengobatan COVID-19 ditanggung oleh Pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Pemerintah menyediakan slotnya 120 juta warga. Dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS Kesehatan Pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa di-handle daerah," tegasnya.
COVID Tidak Dalam Keadaan Darurat
Adapun perubahan status dari pandemi menjadi endemi diartikan cara penanganan menjadi seperti biasa atau dikembalikan secara normal.
"COVID inikan tidak pernah selesai, tidak tahu kapan akan berakhir, tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut untuk didaruratkan karena itu semua penanganan akan normal," pungkas Menko PMK Muhadjir.
Advertisement