Sukses

Sempat Viral soal Kandungan 4-MBC pada Sunscreen, BPOM RI: Dapat Digunakan Asal Sesuai Aturan

BPOM RI menyebutkan bahwa 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Sempat ramai-ramai di media sosial TikTok tentang 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC) yang ada pada sunscreen. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) meluruskan dan menjelaskan bahwa 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik asal sesuai aturan.

"Bahan kimia 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan," tegas BPOM dalam laman resminya seperti dikutip Health Liputan6.com pada Kamis (22/6/2023).

Pengaturan 4-MBC di Indonesia merujuk pada peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Dalam peraturan di atas disebutkan bahwa:

- bahan kimia 4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan

- kadar maksimum dari 4-MBC yang diizinkan adalah sebesar 4 persen.

Batasan yang diterapkan BPOM itu mengacu pada aturan yang tercantum pada pada Regulation (EC) Nomor 1223/2009 of The European Parliament and of The Council pada Annex VI - List of UV Filters Allowed in Cosmetic Products.

Untuk diketahui 4-Methylbenzylidene Camphor yang disingkat 4-MBC adalah bahan kimia yang digunakan di industri kosmetik dengan fungsi sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber. Fungsi ini dapat dimanfaatkan sebagai sunscreen atau tabir surya.

2 dari 2 halaman

BPOM Terus Update Pengetahuan tentang Keamanan Bahan

BPOM juga menekankan bahwa terus mengikuti update keamanan bahan termasuk produk kosmetik. Sehingga bisa memberikan perlindungan ke masyarakat.

"BPOM senantiasa mengawal update keamanan bahan yang digunakan dalam produk sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata BPOM.

Â