Sukses

Periksa di Eka Hospital Cibubur Bisa Pakai BJPS per Juli 2023

Saat ini, Eka Hospital Cibubur memiliki kapasitas tempat tidur 200 unit, lalu dilengkapi fasilitas poliklinik umum, spesialis dan subspesialis, ruang perawatan intensif (ICU, HCU, NICU), kateterisasi jantung, kemoterapi, hemodialisa, endoskopi, rehabilitasi medik dan fasilitas penunjang lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Eka Hospital Cibubur merupakan rumah sakit yang beroperasi sejak 2019, dengan melayani pasien umum dan asuransi atau perusahaan. Selain itu, per Juli 2023, Eka Hospital Cibubur juga melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kerja sama dengan BPJS Kesehatan sengaja dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan untuk memeriksakan diri. Saat ini, Eka Hospital Cibubur memiliki kapasitas tempat tidur 200 unit, lalu dilengkapi fasilitas poliklinik umum, spesialis dan subspesialis, ruang perawatan intensif (ICU, HCU, NICU), kateterisasi jantung, kemoterapi, hemodialisa, endoskopi, rehabilitasi medik dan fasilitas penunjang lainnya.

Berdasarkan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012, maka pasien yang merupakan peserta JKN wajib melaksanakan pelayanan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis. Dimana pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat kedua.

Eka Hospital Cibubur-Kota Wisata sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) juga dapat melayani peserta yang telah mendapatkan pengantar dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), untuk selanjutnya didaftarkan pada unit rawat jalan melalui telepon (021) 50855555.

Meski pelayanan dilakukan secara berjenjang, akan tetapi ada pengecualian bagi pasien. Direktur Eka Hospital Cibubur dr. Sheirly Novan Indra mengatakan, ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi gawat darurat sesuai indikasi medis.

Pada keadaan ini peserta JKN dapat langsung mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menggunakan surat rujukan, seperti pada keadaan anemia sedang atau berat, gagal nafas, perdarahan, penurunan kesadaran, cedera kepala berat atau sedang dan lainnya selama sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.

"Pelayanan kegawatdaruratan di Eka Hospital Cibubur - Kota Wisata akan dilayani sesuai indikasi medis dan standar pelayanan pasien," ujar dr. Sheirly.

Untuk informasi, Eka Hospital Cibubur-Kota Wisata merupakan rumah sakit ketiga milik Eka Hospital Group yang telah melayani peserta JKN yang terdiri dari tim dokter berbagai bidang spesialisasi kedokteran disertai fasilitas diagnostik yang lengkap. Selain itu juga memiliki layanan Center of Excellence seperti Eka Tjipta Widjaja Cancer Center (ETWCC), Diabetes Connection Center (DCC), MyCardia, Digestive Intervention & Endoscopy Center, Pediatric Center, Women Health Center dan Urology & Couple Clinic.

Komitmen Eka Hospital Group adalah untuk turut berkontribusi memberikan akses pelayanan medis yang terjangkau dan berkualitas, Eka Hospital Cibubur-Kota Wisata hadir memberikan pelayanan peserta JKN yang berada di wilayah Timur Jakarta.

 

 

(*)