Sukses

Ibu dan Bayi Asal Brebes yang Tertahan di RS Sudah Pulang, Iuran BPJS Kini Ditanggung Pemda

Ibu dan bayi asal Brebes yang tertahan di rumah sakit sudah pulang, yang kini iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemda setempat.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan angkat bicara atas beredarnya kabar mengenai kejadian ibu dan bayi yang tertahan di salah satu rumah sakit di Brebes, Jawa Tengah akibat menunggak iuran BPJS. Bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah tuntas terselesaikan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjelaskan, tunggakan iuran dan denda pelayanan sudah dilunasi. Kemudian ibu tersebut telah dialihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Saat ini, pasien sudah pulang dalam kondisi sehat. Baik tunggakan iuran maupun denda pelayanannya juga sudah lunas dibayarkan melalui donasi warga desa dan pihak lainnya," jelas Ardi, sapaan akrabnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (6/7/2023) malam.

"Pasien juga sudah dialihkan segmen kepesertan JKN-nya menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Artinya, pasien sudah didaftarkan ke dalam Program JKN dan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes."

Tak Punya Biaya Menutup Tunggakan

Dari informasi yang beredar, seorang ibu warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah serta bayi yang baru dilahirkan tertahan di RS Mutiara Bunda Brebes. Ini karena dikabarkan belum membayar denda tunggakan BPJS.

Ibu bernama Rini dan suaminya, Sakim (40) mengaku sudah tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan iuran JKN agar bisa keluar rumah sakit dan pulang ke rumah.

2 dari 4 halaman

Terdaftar sebagai Peserta JKN Mandiri Sejak 2014

Agustian Fardianto menuturkan pasien ibu dan anak di Brebes tersebut awalnya merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas 2 yang terdaftar sejak 9 Desember 2014.

Ia membayar iuran satu kali pada 9 Desember 2014, kemudian terjadi tunggakan iuran. Berdasarkan konfirmasi BPJS Kesehatan Pusat dengan pihak RS Mutiara Bunda, keluarga pasien memilih masuk rumah sakit dengan biaya pribadi.

Tidak Pernah Ada Penahanan Pasien dan Bayi

Pihak rumah sakit pun mengedukasinya agar dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak pasien maupun pihak rumah sakit. Hasil konfirmasi kami ke pihak rumah sakit, tidak pernah ada pernyataan soal penahanan pasien dan bayinya di rumah sakit," tutur Ardi.

"Jadi clear, sudah tidak ada masalah lagi."

3 dari 4 halaman

Biaya Layanan Akan Dijamin BPJS Kesehatan

Ke depannya, ibu dan anak asal Brebes tersebut tidak perlu khawatir jika memerlukan layanan kesehatan karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif segmen PBPU Pemda.

"Selama mengikuti prosedur yang berlaku, biayanya akan dijamin BPJS Kesehatan,” terang Agustian Fardianto.

Masih Harus Jalani Perawatan

Terpisah, Direktur RS Mutiara Bunda Melvin mengatakan, persoalan kasus ibu dan bayi terjadi karena miskomunikasi. Pihak rumah sakit tidak mengizinkan pasien tersebut pulang pada hari itu lantaran masih harus menjalani perawatan.

"Kami tidak menahan pasien, tapi ada gejala klinis yang harus diobservasi saat di rumah sakit. Selama observasi tersebut kita berikan kesempatan ke keluarga pasien untuk mengurus keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi tidak ada indikasi penahanan pasien atau bayinya," katanya dalam keterangan, Kamis (6/7/2023).

Melvin menambahkan pasien tersebut merupakan peserta BPJS mandiri, namun sejak tahun 2015 menunggak iuran.

"Delapan tahun peserta BPJS ini tidak membayar iuran, dan tunggakan premi yang dikenakan itu hanya 2 tahun," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Ada Program Jaminan Persalinan (Jampersal)

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai peristiwa seorang bayi ditahan RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS tidak seharusnya terjadi.

Padahal, Indonesia sudah memiliki Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang merupakan program nasional dengan adanya jaminan pemerintah dalam persalinan bayi.

Artinya, jika sebuah keluarga belum terdaftar sebagai peserta Jampersal, seharusnya dapat segera didaftarkan pada hari yang sama dan pada saat itu juga.

“Jadi bisa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, apalagi dinyatakan keluarga tidak mampu membayar,” terang Jasra dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (6/7/2023).

Sinkronisasi Data BPJS Kesehatan

Jasra khawatir, kasus serupa di atas bisa terus terjadi saat pihak rumah sakit tidak paham secara baik soal Jampersal. Ia meminta fungsi koordinasi dan sinkornisasi data BPJS Kesehatan dilakukan tiap kepala daerah.

“Kepala Daerah dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan dinas yang diamanahkan dalam regulasi Jampersal tersebut. Karenanya, penting mensinkronkan data yang ada di BPJS Kesehatan,” pungkasnya.