Sukses

BPJS Kesehatan Imbau RS Tetap Tangani Kondisi Medis Pasien JKN Korban Penganiayaan

Rumah sakit diimbau untuk tetap menangani kondisi medis pasien JKN yang menjadi korban penganiayaan. Berikut penjelasan lengkap BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Meski korban penganiayaan termasuk tidak dijamin dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rumah sakit diimbau tetap menangani kondisi medis pasien yang bersangkutan. Dalam hal ini, keselamatan pasien harus tetap diutamakan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, penanganan korban penganiayaan pada pasien JKN membutuhkan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hasil dari laporan kepada LPSK ini nantinya menjadi acuan untuk penanggungan biaya berobat korban penganiayaan tersebut. Sembari mengurus laporan LPSK ini, pasien korban penganiayaan perlu diperhatikan kondisi medisnya.

"Kami mengimbau juga kepada pihak rumah sakit tetap menangani kondisi medis terhadap pasien penganiayaan, sembari juga dibantu untuk diinformasikan kepada peserta soal penjaminan LPSK," jelas Ardi, sapaan akrabnya saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.

Guru di Karawang Korban Penganiayaan

Imbauan Ardi di atas merespons kejadian salah satu pasien JKN bernama Eli Chuherli, guru di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditolak berobat di rumah sakit beberapa waktu silam. Ini karena pihak rumah sakit menyebut Eli termasuk korban penganiayaan.

Pihak rumah sakit juga mengatakan, Eli dapat berobat menggunakan layanan JKN tapi harus mengurus laporan LPSK dulu. Diketahui, Eli menjadi korban penyiraman air keras sehingga membuat matanya kini buta. Peristiwa naas itu terjadi pada 23 Mei 2023.

2 dari 3 halaman

Jika Ada Kendala, Hubungi BPJS SATU!

Lebih lanjut, Agustian Fardianto mengatakan, jika pasien JKN yang menjadi korban penganiayaan mengalami kendala informasi di rumah sakit dapat menemui petugas BPJS SATU!

Diharapkan juga kepada rumah sakit supaya menampilkan kontak petugas BPJS SATU! di tempat-tempat yang mudah kelihatan oleh pasien. Upaya ini agar pasien memeroleh informasi yang lebih jelas. 

"Terus kepada pesertanya, jika ada kendala ya harap menghubungi BPJS SATU! yang ada di tiap rumah sakit," kata Ardi.

"Dan kalau pun tidak bisa menemui orangnya ya kontaknya pun dipajang di tempat-tempat yang bisa terlihat lah oleh publik gitu ya, terlihat oleh peserta JKN, oleh pasien juga. Jadi bisa dikontak untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan rinci."

3 dari 3 halaman

Ketentuan pada Perpres

Adapun ketentuan pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan yang tidak dijamin JKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini terdapat pada Pasal 52 huruf r yang berbunyi:

 

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:

pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.