Sukses

Sanksi Tegas Pelaku Bullying Dokter, Bisa Kena Skorsing sampai Pemberhentian Jabatan

Sanksi skorsing sampai pemberhentian dari jabatan bagi pelaku yang melakukan bullying pada dokter.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku perundungan (bullying) terhadap dokter yang menempuh pendidikan. Sanksi yang menanti berupa skorsing sampai dengan pemberhentian dari jabatan.

Penegasan sanksi bullying pada dokter di atas tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sasaran pelaku bullying yang dimaksud bisa terhadap peserta didik, pengajar, dan direktur rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kita ada tiga hukuman. Pertama, sanksi ringan, dikasih teguran tertulis. Yang tertulis ini bisa kepada pengajarnya, senior atau kakak kelas yang mengajarnya,” jelas Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers terkait ‘Peraturan Bullying dalam UU Kesehatan’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023.

“Bisa juga direktur utama rumah sakit. Minimal dikasih teguran tertulis.” 

Skorsing 3 Bulan

Apabila tindakan perundungan termasuk kategori kasar, maka hal itu termasuk ke dalam sanksi sedang. Sanksi ini berupa skorsing selama 3 bulan.

“Kalau memang tindakannya sangat kasar gitu ya. Itu kita kategorikan sebagai sanksi sedang yang akan kita lakukan skorsing langsung 3 bulan,” jelas Budi Gunadi.

“Jadi itu kalau untuk senior (yang melakukan bullying) pada masa pendidikan dokter ya. Kalau untuk pengajarnya 3 bulan kita skors. Direkturnya ya kita skors juga, karena dia kan di bawah saya.”

2 dari 4 halaman

“Kita Bebaskan dari Jabatan”

Kategori sanksi kepada pelaku perundungan dokter berikutnya adalah sanksi sedang. Mereka yang terbukti bullying akan mendapatkan penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan maupun dikeluarkan dari rumah sakit pendidikan. 

Persoalan penurunan dan pemberhentian jabatan ini ditujukan kepada pelaku bullying di kalangan pegawai/pengajar dan direktur rumah sakit. 

“Kemudian yang sanksi berat untuk temen-temen, kalau ini misalnya, pegawai Kemenkes yang ngajar, kita turunkan jabatan satu tingkat pangkatnya selama 12 bulan, lalu kita bebaskan dari jabatan dan bisa juga diberhentikan,” terang Menkes Budi Gunadi Sadikin.

“Kemudian kita minta, ya udah enggak usah aja di rumah sakit (kerjanya). Karena kita ingin menciptakan lingkungan yang bebas perundungan di rumah sakit kami.”

3 dari 4 halaman

“Jangan Belajar di Rumah Sakit Kita”

Sementara sanksi berat bagi peserta didik – dalam hal ini senior dokter yang melakukan perundungan – akan diminta tidak lagi belajar di rumah sakit pendidikan milik Kemenkes. 

“Sedangkan untuk kakak kelas ya kita minta, mereka jangan belajar di rumah sakit kita. Karena mereka kan peserta didik di universitas dan ambil pendidikan spesialis di rumah sakit vertikalnya Kemenkes,” pungkas Menkes Budi Gunadi Sadikin.

“Nah, kita bilang, kalau Anda begini terus ya udah pergi aja, belajarnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang bukan rumah sakitnya Kementerian Kesehatan. Tidak boleh yang bersangkutan mengikuti program belajar mengajar di rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan.”

4 dari 4 halaman

Sanksi Lengkap Pelaku Bullying Dokter

Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 yang baru saja terbit, berikut ini rincian lengkap aturan sanksi pelaku perundungan dokter:

1) tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

2) peserta didik:

  1. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
  2. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan
  3. Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik