Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR RI meminta supaya aturan perundungan (bullying) tidak hanya menyasar kepada dokter saja, melainkan juga terhadap perawat, bidan, dan apoteker. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
"Perlindungan dari perundungan ini tidak hanya untuk calon dokter spesialis dan subspesialis saja. Jadi, kalau bisa ada aturan untuk memproteksi tindak perundungan saat pendidikan dokter umum maupun pendidikan untuk tenaga kesehatan seperti pendidikan perawat, apoteker, dan bidan," ujarnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (21/7/2023) malam.
Baca Juga
Seperti diketahui, Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan baru diterbitkan.
Advertisement
"Mereka yang Belajar Harus Fokus"
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (20/7/2023) sempat menyampaikan alasan kenapa aturan regulasi di atas ditujukan kepada dokter. Bahwa laporan yang paling banyak masuk terkait aksi perundungan dialami para dokter, terutama calon dokter spesialis.
Dari informasi yang diperoleh Budi Gunadi, dirinya belum mendengar laporan kejadian bullying yang dialami perawat dan bidan.
“Mereka yang belajar ini harus fokus. Meski Pak Menkes Budi belum mendapat keluhan dari tenaga kesehatan (nakes) lain, alangkah baiknya pendidikan mereka juga diberikan proteksi (dari tindak bullying),” ucap Edy.
Identitas Pelapor Harus Dipastikan Aman
Sanksi yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 bagi pelaku yang terbukti melakukan bullying pada dokter ada tiga, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Menurut Edy Wuryanto, hal ini bagus karena diharapkan sanksi ringan berupa teguran tertulis bisa mengubah perundungan tersebut.
“Identitas pelapor juga harus dipastikan aman. Jangan sampai bocor dan akhirnya malah merugikan yang ingin speak up,” ucapnya.
Investigasi Serius
Edy juga berpesan kepada Inspektur Jenderal Kemenkes agar melakukan invetigasi perundungan dengan serius. Penyebab dan motivasi perundungan harus diselidiki.
“Tidak hanya ‘memadamkan apinya’. Sistem yang membuat adanya perundungan itu juga harus ditemukan dan diubah,” imbuh Politikus PDI-Perjuangan ini.
Advertisement
Jamin Peserta Didik Dokter Dilindungi
Edy Wuryanto juga menyinggung dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru, menjamin peserta didik yang mengikuti program dokter spesialis atau subspesialis dilindungi dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan. Mereka juga berhak diberikan waktu istirahat.
“Pada UU Kesehatan yang baru, ada pasal-pasal yang mengatur hak peserta didik di bidang kesehatan,” tutup Edy.
Di sisi lain, berkaitan dengan pelaporan bullying dokter, pengadu atau pelapor yang melaporkan kejadian tersebut, Kemenkes akan memastikan perlindungan hukum.
“Yang nge-lapor nanti akan kita dampingi. Kalau dia memerlukan pendampingan psikolog dan kita juga dampingi perlindungan hukumnya,” Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan.
“Jadi kalau dia nge-lapor terus diganggu-ganggu, enggak dikasih praktik pasien. Nah yang mengganggu dia, kita kasih hukuman juga.”
“Enggak Boleh Diganggu Secara Ofensif”
Perlindungan pengadu atau pelapor di atas pun akan dijamin yang bersangkutan terlindungi sampai selesai masa pendidikan dokternya.
“Intinya, bener-bener dilindungi lah yang bersangkutan sampai dia lulus. Enggak boleh diganggu secara ofensif kalau dia melaporkan (kejadian bullying),” pungkas Budi Gunadi.