Sukses

Kemenkes Ungkap Vaksin COVID-19 untuk 2 Kelompok Ini Bakal Ditanggung BPJS Mulai 2024

Terdapat dua kelompok masyarakat yang akan ditanggung vaksin COVID-19 oleh BPJS Kesehatan mulai tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan terdapat dua kelompok masyarakat yang akan ditanggung BPJS Kesehatan dalam hal pemberian vaksin COVID-19 mulai tahun 2024. Hal ini seiring dengan rencana penerapan vaksin COVID berbayar tahun depan, yang mana ada kelompok masyarakat tetap dijamin vaksinnya oleh BPJS.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, ada satu kelompok masyarakat lagi yang vaksin COVID akan dijamin BPJS, yakni di luar PBI (non-PBI).

Secara khusus, yang dimaksud adalah kelompok masyarakat non-PBI yang berisiko tinggi.

"Kira-kira nanti, pertama, yang PBI pasti ditanggung BPJS. Kalau orang berisiko dan dia PBI, dia pasti ditanggung BPJS kan," ujar Nadia kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 25 Juli 2023.

Kedua, peserta BPJS Kesehatan bukan PBI  -- masuk kelompok berisiko tinggi -- ditanggung juga. "Orang berisiko anggota BPJS, misalnya didaftarin perusahaan, ini yang kategori PPU (Pekerja Penerima Upah), yang penerima upah itu pasti udah dicover."

Belum Final Pembahasannya

Walaupun sudah ada ancang-ancang terkait kelompok masyarakat yang akan ditanggung BPJS Kesehatan dalam pemberian vaksin COVID di tahun depan, pembahasan ini masih belum final.

Pembahasan ini sekaligus masih merampungkan regulasi vaksin COVID berbayar.

"Ini kan belum final pembahasannya (kelompok masyarakat yang ditanggung BPJS soal vaksin COVID). Tapi kira-kira ke situ diskusinya, cuma kan belum pasti finalnya," terang Nadia.

2 dari 4 halaman

Sedang Dibahas Kategori Kelompok Berisiko

Siti Nadia Tarmizi melanjutkan, sesuai pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada Senin (24/7/2023), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berisiko tinggi akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Pertanyaan selanjutnya, siapa saja kelompok berisiko tinggi? Hal ini masih terus dibahas.

"Seperti Pak Menteri (Menkes Budi Gunadi) bilang, yang berisiko pasti dibayarin BPJS. Nah, siapa aja? BPJS kan ada dua kelompok, PBI dan non PBI kan," kata Nadia.

"Yang sedang dibahas tuh yang berisiko siapa sekarang, apakah orang diabetes, orang risiko diabetes atau ada lainnya. Jadi prinsipnya tuh asuransi BPJS itu sudah pasti dicover gitu."

3 dari 4 halaman

Siapa Kelompok Berisiko Tinggi?

Kemudian pertanyaan berikutnya, kalau peserta JKN tidak masuk kelompok berisiko tinggi, apakah pemberian vaksin COVID-19 juga ditanggung?

Siti Nadia Tarmizi menjawab, tentu tidak akan ditanggung BPJS alias harus bayar mandiri bila ingin suntik vaksin COVID. Sebab, yang akan ditanggung BPJS adalah mereka yang termasuk kelompok risiko tinggi.

"Kita kan ada peserta BPJS yang bukan PBI, tapi ya bayar yang bukan kelompok berisiko tinggi karena kan itu enggak masuk," jelasnya.

"Pokoknya, kalau dia berisiko tinggi, dia BPJS, udah pasti gratis karena kan udah dibayar BPJS. Tapi dia enggak berisiko terus dia peserta BPJS, itu harus bayar gitu lho."

4 dari 4 halaman

Kelompok Berisiko Tinggi, Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi kelompok masyarakat yang berisiko tinggi, Menkes Budi Gunadi Sadikin melanjutkan, vaksin COVID-19 ikut masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Walau begitu, ia juga belum merinci, apakah yang dimaksud kelompok masyarakat dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bukan.

"Nah, kebijakan Pemerintah arahnya jika ini berisiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS, dia masuk ke situ. Kalau belum (tidak masuk kelompok berisiko tinggi), masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya," pungkas Budi Gunadi usai Rapat Koordinasi Stunting di Balai Kota Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023.