Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan pemanis buatan aspartam (aspartame) di Indonesia--sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)--masih diperbolehkan dalam produk makanan dan minuman dalam batas-batas tertentu. Lantas, pernahkah ada laporan produsen pangan yang menggunakan aspartam berlebihan?
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyampaikan, sampai saat ini tidak laporan soal produsen atau perusahaan pangan yang menggunakan aspartam melebihi kadarnya. Dalam hal ini, pemantauan BPOM terhadap aspartam masih aman.
Baca Juga
Selain itu, menyoal kelebihan penggunaan aspartam mesti ada kajian lebih mendalam lagi.
Advertisement
"Oh enggak ada -- laporan produsen melebihkan aspartam. Enggak ada, karena itu kan butuh kajian yang sangat dalam ya. Saintifik juga," ujar Penny saat diwawancarai Health Liputan6.com di Hotel JW Marriott Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
Harus Sesuai Aturan yang Ada
Penny menekankan, aspartam dapat terus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang ada. Selama mengikuti aturan penggunaan, maka aman.
"So far (sejauh ini) masih bisa dimanfaatkan, tapi harus sesuai dengan aturannya yang ada," pungkasnya.
Seperti diketahui, International Agency for Research on Cancer (IARC) sebagai lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B (possibly carcinogenic to humans/kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia).
Meski demikian, bukti-bukti aspartam yang menjadi dasar pengelompokan 'yang dapat menyebabkan kanker' tersebut masih terbatas.
Masih Akan Dikaji
Menurut Penny K. Lukito, hasil temuan International Agency for Research on Cancer (IARC) masih terus dikaji. Laporan tersebut belum lengkap dengan bukti-bukti akurat.
"Ya kelihatannya masih akan terus dikembangkan pendalaman kajian sains lebih mendalam dan rinci lagi bahwa dia, aspartam adalah penyebab dari karsinogenik," lanjutnya.
"Kelihatannya masih belum lengkap (laporannya) dan butuh pendalaman lagi ya."
Regulasi Belum Berubah
Ketentuan penggunaan aspartam juga belum berubah. BPOM RI mengikuti aturan Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) soal pemanis buatan.
"Tentunya, regulatornya belum berubah dan Badan POM kan bersama dengan regulatory authority lainnya secara global kan mengikuti Codex," tutup Penny.
"Itu adalah standar yang telah ditetapkan dan itu bagian dari WHO kan untuk standar pangan."
Advertisement
Aspartam Masih Diizinkan
Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan. Berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman.
Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan, menurut pernyataan resmi BPOM RI pada Selasa (25/7/2023).
Penggunaan aspartam yang biasa digunakan pada produk makanan dan minuman tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Lakukan Monitoring
BPOM RI secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi.
BPOM juga memonitor pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan olahan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), termasuk membaca peringatan pada label sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Advertisement