Sukses

Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Jadi Korban Penjualan Ginjal Ilegal

Ada tiga hal yang bisa dipahami sebelum melakukan transplantasi ginjal agar tak jadi korban ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Jual beli ginjal ilegal masih marak terjadi hingga kini. Bahkan, belum lama terungkap sindikat perdagangan orang yang hendak menjual ginjal ilegal dari Indonesia ke Kamboja.

Setidaknya terungkap ada sekitar 112 orang Indonesia yang dikirim ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka di sana.

Sebagai orang awam, Anda mungkin kebingungan soal apa yang perlu dilakukan agar tidak menjadi korban penjualan ginjal ilegal. Lantas, apa yang sebenarnya bisa dilakukan?

Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia, Dr dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, SpPD mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait transplantasi ginjal.

1. Persiapan Transplantasi Ginjal

Bonar mengungkapkan bahwa persiapan untuk transplantasi ginjal akan memakan waktu satu hingga dua bulan. Mulai dari persiapan dengan tim advokasi hingga tim medis yang akan bertugas melakukan transplantasi.

"Persiapan itu antara satu sampai dua bulan. Jadi tidak bisa pasien itu datang ke tempat kita langsung transplantasi, karena persiapannya ada dua fase." ujar Bonar saat media briefing Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ditulis Kamis, (27/7/2023).

Pertama, persiapan dengan tim advokasi. Bonar menjelaskan, tim advokasi akan menilai banyak hal soal kelayakan pendonor dan penerima donor ginjal.

"Advokasi bukan hanya dari sisi medis yang dinilai. Tim advokasi kami akan menilai dari sisi sosial, ekonomi, agama, relasi dengan keluarga, dan lain sebagainya," kata Bonar.

"Setelah itu baru akan masuk ke tim medis, yang kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kondisi pasien secara fisik," sambungnya.

2 dari 4 halaman

2. Pilih Rumah Sakit Transplantasi Ginjal Terpercaya

Lebih lanjut Bonar mengungkapkan bahwa merujuk pada proses transplantasi ginjal yang diawali dengan tim advokasi, ada badan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukannya.

"Menilai ginjal layak atau tidaknya, ada timnya yang menilai. Orang yang mau memberikan organnya akan dinilai oleh tim advokasi, dan itu tugasnya pemerintah. Pemerintah sudah punya badannya, namanya Komisi Transplantasi Nasional," ujar Bonar.

Menurut Bonar, sejauh ini hanya ada beberapa rumah sakit yang terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk melakukan transplantasi ginjal.

"Sampai saat ini hanya beberapa rumah sakit saja yang bisa melaksanakan transplantasi. Tujuannya hanya satu, supaya kelayakan donor maupun recipient terjaga dengan cukup baik dan secara profesional itu dilaksanakan dengan standar yang diakui secara internasional," kata Bonar.

3 dari 4 halaman

3. Donor Sehat Tak Ada Pantangan

Bonar menjelaskan, jika datang ke rumah sakit yang sudah terakreditasi, maka proses selanjutnya tentu akan berjalan mulus. Termasuk dalam hal pantangan yang boleh atau tidaknya dilakukan usai transplantasi ginjal.

"Kalau donornya sehat, itu tidak ada pantangan sebetulnya. Justru itulah gunanya datang ke tim advokasi, untuk menilai bahwa dia layak bukan hanya secara moral, etika, dan lain sebagainya. Tapi secara jasmani pun dia harus sehat," kata Bonar.

"Kalau datang dengan sehat, keluarannya juga harus sehat. Tidak ada pantangan," Bonar menambahkan.

4 dari 4 halaman

Transplantasi Ginjal yang Tak Sesuai Aturan Medis

Dalam kesempatan yang sama, Bonar mengungkapkan bahwa transplantasi ginjal yang ilegal dan tidak sesuai dengan anjuran medis akan berbahaya dengan segala risiko yang perlu dihadapi.

"Jelas itu berbahaya. Jadi kalau kita tidak melakukan persiapan dengan cukup baik, pasti akan banyak risikonya," ujar Bonar.

"Kita lakukan cukup baik saja, pasti ada risiko. Apalagi kalau tidak kita lakukan dengan persiapan yang optimal, pasti hasilnya tidak baik," pungkas Bonar.