Sukses

Menkes Budi Harap BPJS Kesehatan Jaga Standar Biaya Pelayanan Kesehatan

BPJS Kesehatan diharapkan dapat menjaga standar biaya pelayanan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin berharap BPJS Kesehatan dapat menjaga standar biaya pelayanan kesehatan. Terlebih lagi, dinamika perjalanan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sudah dilalui.

Menurut Menkes Budi, perjalanan BPJS Kesehatan menjadi pengalaman berharga dalam menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan di Indonesia.

Tonggak sejarah terbentuknya program jaminan kesehatan sendiri telah dimulai dengan berdirinya Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada tahun 1968.

"Pada tahun 2030, Indonesia memiliki tantangan terhadap puncak bonus demografi. BPJS Kesehatan diharapkan dapat menjaga standar biaya pelayanan kesehatan ini ditengah lonjakan bonus demografi ini,” kata Budi Gunadi saat menghadiri 'Sarasehan HUT ke-55 BPJS Kesehatan' di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Senin (31/7/2023).

Momentum Hadapi Bonus Demografi

Disampaikan Budi Gunadi, adanya bonus demografi harus dapat dimanfaatkan dengan baik.

”Di puncak bonus demografi, diharapkan masyarakat akan mengalami peningkatan pendapatan karena peningkatan jumlah masyarakat usia produktif," lanjutnya.

"Jika Indonesia tidak bisa memanfaatkan momentum puncak bonus demografi ini sebagai momentum peningkatan pendapatan masyarakat, maka kita akan kehilangan kesempatan dan terus menjadi negara dengan middle income."

2 dari 4 halaman

Pentingnya Pembiayaan Kesehatan yang Kuat

Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyoroti bagaimana BPJS kesehatan dapat membantu dalam transparansi biaya pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Untuk itu, peran BPJS Kesehatan menjadikan manusia Indonesia yang sehat sangat penting melalui pembiayaan kesehatan yang kuat," imbuhnya.

Apresiasi Kinerja BPJS Kesehatan

Budi Gunadi juga mengapreasiasi bagaimana kinerja BPJS Kesehatan mulai dari kolektibilitas yang semakin baik, klaim layanan kesehatan diproses dengan sangat cepat, dan berfokus pada upaya pencegahan.

Tak hanya itu saja, Menkes melihat bahwa demand side sudah berhasil diperoleh melalui cakupan kepesertaan yang semakin besar dan kini yang menjadi tantangan bagaimana dapat mengakomodir supply side.

3 dari 4 halaman

Penyesuaian Tarif bagi Pelayanan Kesehatan

Standar biaya pelayanan yang dimaksud Menkes Budi Gunadi Sadikin ini berkaitan dengan besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Peroleh Kapitasi/Insentif/Remunerasi yang Lebih Baik

Aturan ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu, dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Dalam penyesuaian tarif ini, tenaga kesehatan akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima Puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Sabtu (14/1/2023).

4 dari 4 halaman

Peningkatan Mutu dan Kualitas Layanan

Melalui revisi aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Video Terkini