Liputan6.com, Jakarta - Guna merespons perkembangan teknologi di bidang kedokteran dan menjalankan agenda transformasi kesehatan, Kementerian Kesehatan membentuk Sentra Penelitian Klinik Indonesia atau Indonesia Clinical Research Center (INA-CRC) dan Unit Penelitian Klinik atau Clinical Research Unit (CRU).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Penyelenggaraan Penelitian Klinik di Rumah Sakit yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 7 Juli 2023.
Baca Juga
Dijelaskan dalam salinan Surat Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/1458/2023 itu, INA-CRC berkedudukan pada Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dengan mengemban sejumlah tugas.
Advertisement
Tugas INA-CRC
Tugas-tugas INA-CRC antara lain:
a. menyusun kebijakan dan memberikan arahan teknis penelitian dan pengembangan penelitian klinik di rumah sakit;
b. mengoordinasikan kegiatan penelitian klinik dengan pemangku kepentingan;
c. memfasilitasi kegiatan penelitian klinik di Indonesia;
d. melakukan pembinaan kepada CRU untuk melakukan penelitian klinik sesuai dengan Good Clinical Practice,
e. membantu CRU menyusun Perjanjian Penelitain Klinik/Clinical Trial Agreement dalam pelaksanaan penelitian klinik bekerja sama dengan sponsor atau lembaga penelitian di dalam dan di luar negeri;
f. mencari sponsor dan kerja sama penelitian klinik global dan mengoordinasikan pelaksanaannya dengan CRU;
g. menyelesaikan permasalahan jika terdapat kesulitan pelaksanaan penelitian klinik;
h. menyediakan tim ahli (expert) yang membantu pelaksanaan penelitian klinik seperti ahli statistik, metodologi penelitian, dan lain-lain, dan
i. menyelenggarakan registri institusi penelitian dan registri penelitian klinik.
Tugas CRU
Sedangkan Clinical Research Unit (CRU) berkedudukan di rumah sakit Pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta memiliki tugas berikut ini:
a. mengelola penelitian klinik di rumah;
b. merancang program peningkatan klinik dan inovasi di rumah sakit;
c. melakukan administrasi penyelenggaraan penelitian klinik di rumah sakit;
d. merumuskan kebijakan rumah sakit dalam penyelenggaraan penelitian klinik dan inovasi;
e. melaksanakan kegiatan penelitian klinik sesuai dengan standar International Conference on Harmonization-Good Clinical Practice (ICH-GCP).
f. melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas proses penelitian klinik yang diselenggarakan di rumah sakit;
g. diseminasi dalam rangka pemanfaatan hasil penelitian klinik dan inovasi dengan melibatkan pimpinan rumah sakit dan pemangku kepentingan terkait;
h. menyampaikan laporan terkait pelaksanaan penelitian klinik kepada direktur rumah sakit; dan
i. koordinasi dan kolaborasi dengan rumah sakit lain, industri, sponsor penelitian klinik, lembaga penelitian di kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya terkait dalam upaya peningkatan sistem kesehatan akademik.
Â
Advertisement
Pembiayaan Riset di Rumah Sakit
Terkait pendanaan penelitian klinik di rumah sakit, dalam surat keputusan menteri ini disebutkan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lain yang sah tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna mempercepat realisasi penelitian klinik ini, Menkes menugaskan rumah sakit untuk membentuk CRu paling lambat pada Desember 2023.
Nantinya, monitorin dan evaluasi pelaksanaan penelitian klinik di rumah sakit akan dilakukan oleh Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.