Sukses

Wamenkes Dante soal Sanksi Bullying Dokter: Saya Bicara dengan Pak Nadiem

Pemberian sanksi bullying dokter akan dibicarakan lebih rinci dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemberian sanksi bullying dokter rupanya akan dibahas lebih dalam bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Sanksi bullying pada dokter ini sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem. Tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem, dan tadi kita akan sepakat untuk bicara bersama Pak Nadiem," kata Dante di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, ditulis Selasa (1/8/2023).

"Kalau Keterlaluan Bisa Dikeluarkan"

Meski demikian, Dante menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengeluarkan sanksi tegas kepada dokter pelaku bullying atau perundungan. Tak main-main, sanksi yang diberikan bisa saja dikeluarkan dari rumah sakit pendidikan.

Penegasan sanksi terhadap pelaku bullying dinilai penting lantaran ada anggapan, sanksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan di atas bersifat terlalu administratif.

"Ya bakal lebih dari (sanksi) administratif. Kalau keterlaluan, kita bisa keluarkan juga," pungkas Wamenkes Dante.

2 dari 4 halaman

Sanksi Lengkap Pelaku Bullying Dokter

Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 yang baru saja terbit, berikut ini rincian lengkap aturan sanksi pelaku perundungan dokter:

1) tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

2) peserta didik:

  • Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
  • Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan
  • Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
3 dari 4 halaman

Kawal Masalah Bullying

Persoalan bullying di dunia pendidikan kedokteran diakui Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam selalu ia sampaikan setiap kali masa orientasi peserta didik baru.

“Saya sebagai pimpinan fakultas mempunyai kesempatan saat masa orientasi untuk menyampaikan apa-apa yang harus jadi perhatian mereka, salah satunya masalah bullying ini,” katanya saat sesi "Media Group Interview mengenai Proses Etik Perundungan dalam Pendidikan Kedokteran" ditulis Minggu (30/7/2023).

“Karena mungkin mendapat tekanan dari senior atau dari staf. Kami selalu lakukan evaluasi. Bahwa ini masalah yang penting, yang harus kita kawal secara terus-menerus.”

Penyelesaian di Tingkat Prodi Dulu

Penanganan perundungan di FKUI sendiri, lebih dulu ditangani di tingkat program studi (prodi).

“Kita duga ini suatu bullying bisa dari senior pada junior atau dari dosen kepada PPDS, maka prodi melakukan suatu tindakan upaya untuk mengatasi kondisi tersebut,” ucap Ari.

“Upaya pencegahan. Apabila ini bisa diatasi di level prodi, maka selesai-lah di prodi,” katanya.

4 dari 4 halaman

Sanksi Teguran dan Skorsing

Tatkala di FKUI terbukti terjadi bullying, maka pelaku dikenakan teguran sampai skorsing. 

“Di level ringan, misalnya teguran. Contoh ada peserta didik yang merasa tidak nyaman disuruh-suruh terus oleh PPDS yang bukan porsinya, itu mungkin kalau udah level ringan ditegur,” jelas Ari Fahrial Syam.

“Kalau memang ini sudah berat, misalnya bisa saja sih di skorsing satu bulan, dia diliburkan gitu. Kalau laporannya cukup berat, bisa skorsing setahun, bahkan ada juga yang dikeluarkan.”