Sukses

Orangtua Mesti Pastikan Anak Menonton Siaran TV Sesuai Klasifikasi Usia

Orangtua punya peranan penting mengawasi siaran TV yang ditonton anak.

Liputan6.com, Jakarta Orangtua memiliki peran penting dalam pengawasan tontonan anak. Apa yang disaksikan oleh anak dapat berpengaruh besar pada sikap dan perilaku anak.

Hal ini melatarbelakangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaksanakan kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa KPI: “Peran Orang Tua dalam Pengawasan Siaran Anak”.

Kegiatan ini adalah tindak lanjut perjanjian kerja sama antara KemenPPPA dengan KPI yang diawali dengan penandatanganan deklarasi pada Hari Anak Nasional Tahun 2023.

“Orangtua menjadi yang utama dan pertama dalam pengasuhan anak, terutama ketika anak berada di rumah. Oleh karena itu, orangtua memiliki peranan yang penting di dalam melakukan pengawasan akses penyiaran anak,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Prita Ismayani, mengutip keterangan pers Sabtu (5/8/2023).

“KemenPPPA bersama KPI mengajak para orangtua untuk sebisa mungkin menyempatkan waktu mendampingi anak ketika menyaksikan siaran tv,” tambahnya.

5 Klasifikasi Siaran TV

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi menjelaskan, terdapat lima klasifikasi siaran televisi yang perlu dipahami oleh orangtua, yaitu:

  • P untuk anak pra sekolah berusia 2-5 tahun
  • A untuk anak berusia 7-12 tahun
  • R untuk remaja berusia 13-17 tahun
  • D untuk dewasa berusia 18 tahun ke atas
  • SU untuk semua umur.

"Orangtua diharapkan dapat memastikan anak menonton siaran televisi yang sesuai dengan klasifikasi usianya,” kata Evri.

2 dari 4 halaman

Mudah Diakses dan Memiliki Berbagai Dampak

Lebih lanjut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Barat, Ridwan, menilai bahwa media penyiaran, khususnya televisi merupakan media yang mudah diakses dan dapat menyebarkan informasi secara cepat dan luas.

“Televisi tidak hanya memiliki dampak positif sebagai sarana informasi, edukasi, dan hiburan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.”

“Sehingga, orangtua bertanggung jawab memberikan pengawasan saat anak mengakses televisi,” tutur Ridwan.

3 dari 4 halaman

Pengawasan Media Penyiaran

Selain pengawasan terhadap anak saat menonton televisi, pengawasan terhadap media penyiaran juga perlu dilakukan.

Wakil Ketua KPI Daerah Provinsi Bangka Belitung, Sonya Anggia Sukma menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan KPI. Kerja sama perlu dilakukan dalam bentuk pengawasan terhadap konten media penyiaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gerakan Literasi Media bukan hanya menonton, tetapi juga mendengar dan menulis. Ketika di rumah, orangtua harus mengawasi anak, sehingga jika ada pelanggaran norma dalam siaran televisi dapat disampaikan melalui KPI Daerah,” ujar Sonya.

4 dari 4 halaman

Gerakan Literasi Media

Gerakan Literasi Media adalah salah satu bentuk kolaborasi antara KemenPPPA dan KPI.

Kedua pihak berharap, gerakan ini dapat memberikan edukasi literasi penyiaran kepada masyarakat, khususnya orangtua. Hal ini perlu dilakukan untuk mendorong kepedulian terhadap informasi yang diterima oleh anak. Mengingat, anak memiliki hak untuk mendapat informasi yang ramah anak.

Pemenuhan hak informasi yang ramah anak akhirnya akan menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.