Liputan6.com, Jakarta - Kita ketahui bahwa Dokter Spesialis Paru memegang peran amat penting pada COVID-19. Selain itu, ada berbagai masalah penyakit paru dan pernapasan yang terus menjadi masalah kesehatan kita, termasuk ISPA, tuberkulosis, pneumonia, kanker paru, Asma, PPOK, penyakit paru kerja, polusi udara dll., yang harus terus ditangani para dokter paru.
Pada 12 Agustus 2023, saya menjadi pembicara pada Pertemuan Ilmiah Respirologi (PIR) Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) cabang Jakarta, dengan judul “pelayanan lengkap dan menyeluruh dokter spesialis paru”, sebagai bagian dari meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat. Pertemuan Ilmiah Respirologi (PIR) kali ini dilaksanakan sebagai bagian peringatan 50 tahun Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) berkiprah bagi bangsa.
Baca Juga
Ada lima hal yang saya sampaikan. Pertama, tentu pelayanan dokter pada umumnya dan tentu juga para spesialis paru harus dilakukan dengan 7 kaidah utama, yaitu
Advertisement
- aman,
- efektif berhasil guna,
- selalu berorientasi pada kepentingan pasien dan masyarakat,
- jangan ada keterlambatan,
- melayani semua dengan adil dan setara,
- pelayanan terintegrasi dengan bidang terkait, serta
- efisien berdaya guna.
Kedua, dokter juga perlu menerapkan konsep “5 star doctor” yang pernah dipublikasikan WHO, yaitu
- menjadi pemberi pelayanan kesehatan,
- membuat keputusan cara penanganan kesehatan yang tetap sesuai bukti ilmiah,
- harus berkomunikasi dengan baik,
- menjadi pelopor kesehatan di masyarakat sekitarnya serta
- juga harus mampu menjadi manajer kesehatan yang baik.
Belakangan konsep ini berkembang menjadi “7 Star” dengan menambahkan
- kemampuan riset serta
- memegang prinsip keluhuran spiritual, antara lain dengan beriman dan bertakwa.
2 Format Pelayanan Kesehatan
Hal ketiga yang saya sampaikan adalah bahwa pelayanan kesehatan paru perlu diberikan dalam dua format utama. Format pertama, pelayanan pasien yang dirawat di rumah sakit, pelayanan rawat jalan serta pelayanan di masyarakat. Format kedua bahwa pelayanan kesehatan paru harus diberikan pada semua tingkatan, mulai dari pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier.
Dalam melakukan semua jenis pelayanan ini maka dokter spesialis paru harus berkolaborasi dengan dokter spesialis lainnya serta juga tenaga kesehatan terkait, seperti perawat yang menangani paru, teknisi mahir alat diagnostik dan terapi paru dan pernapasan, dll.
Hal keempat dalam aspek pelayanan kesehatan paru yang lengkap haruslah mencakup pemberdayaan masyarakat, lalu kegiatan promotif preventif, serta kegiatan kesehatan masyarakat terkait. Dalam hal ini maka dokter spesialis paru perlu bekerja bersama berbagai sektor di luar kesehatan juga, tentu sesuai masalah paru dan pernapasan yang ada.
Advertisement
Peran Advokasi Dokter
Hal kelima agar pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis paru dapat benar-benar lengkap dan paripurna maka pada sebagian keadaan perlu melakukan peran advokasi serta ikut berproses dalam penentuan kebijakan publik.
Secara umum disebutkan bahwa dokter akan dapat menjembatani kalau ada gap antara kebijakan publik dengan kenyataan pasien dan masyarakat yang dihadapi di lapangan. Kalau menurut “American Medical Association (AMA)” maka peran advokasi dari para dokter adalah mempromosikan perubahan sosial, ekonomi, pendidikan dan bahkan mungkin juga pendekatan politik untuk meminimalisir dampak buruk penyakit serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Semoga lima prinsip utama kerja pelayanan seorang dokter paru di atas akan dapat diterapkan guna melayani kesehatan paru dan pernapasan bangsa kita.
Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI / Guru Besar FKUI/ Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)