Sukses

Pakar Tegaskan WFH Saja Tak Cukup, Harus Cari Penyebab Polusi Udara di Jakarta

Penyebab polusi udara di Jakarta harus dicari sehingga tak cukup mengandalkan Work From Home (WFH).

Liputan6.com, Jakarta Uji coba bekerja dari rumah alias WFH (Work From Home) dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta mulai 21 Agustus 2023.

Kebijakan ini keluar sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan mengatasi kemacetan saat KTT ASEAN di Jakarta.

Peneliti Global Health Security sekaligus ahli kesehatan lingkungan Dicky Budiman menegaskan, upaya mengatasi polusi udara dengan WFH memang dapat bermanfaat untuk mengurangi polutan. Meski begitu, upaya itu dinilai belum cukup.

"WFH saja tidak cukup."

"Artinya kalau mau menyelesaikan polusi udara, yang paling utama adalah kita cari penyebabnya. Ya mengurangi emisi, reduksi emisi. Karena kan yang jadi kontributor ya emisi itu," tegas Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, ditulis Jumat (18/8/2023).

"Misalnya, di industri, bagaimana menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, energi yang ramah lingkungan. Lalu dari transportasi publik atau apapun termasuk yang private (kendaraan pribadi)."

Pastikan Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Untuk transportasi publik maupun pribadi pun perlu dipikirkan, bagaimana memastikan bahan bakar yang digunakan ramah lingkungan.

"Jadi bagaimana memastikan transportasi itu berbahan bakar ramah lingkungan," lanjut Dicky.

2 dari 4 halaman

Promosi Kendaraan Listrik

Upaya lain untuk mengurangi polutan, menurut Dicky Budiman, dapat pula menyoal penggunaan kendaraan listrik.

"Kendaraan listrik bisa juga mulai dipromosikan dengan harga yang lebih terjangkau atau meningkatkan kualitas, kuantitas transportasi publik yang aman, ramah lingkungan," terangnya.

Solusi yang Inovatif

Perihal WFH atau hybrid working diakui Dicky, adalah strategi yang inovaif dan solutif dalam konteks kekinian. Pendekatan yang relatif berdiri sendiri ini bisa digunakan ketika situasi darurat.

"WFH itu memiliki banyak manfaat space perkantoran, biaya operasional berkurang, sewa tempat berkurang dan sebagainya, apalagi generasi milenial. Mereka nyaman secara daring, remote gitu," jelasnya.

"Saat ini sudah sangat populer dan ini berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kesehatan. Orang akan lebih sedikit aktivitas perjalanan, dalam arti proporsi polutan lewat kendaraan akan semakin berkurang."

3 dari 4 halaman

Pastikan ASN WFH

Kabar WFH bagi pegawai ASN di pemerintahan pusat disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas, dikutip dari pernyataan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Kebijakan WFH untuk PNS pusat ini tercantum dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta, untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja PNS selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus-7 September 2023.

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE tersebut.

4 dari 4 halaman

Persentase WFH 50 Persen

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengemukakan, persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentase Work From Office (WFO) sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara untuk layanan pemerintahan atau ASN yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

Anas menegaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas.