Sukses

Biaya Perawatan Pasien COVID Segera Dijamin BPJS Kesehatan, Gimana Nasib Peserta PBI yang Dinonaktifkan?

Permasalahan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan terkait jaminan perawatan pasien COVID.

Liputan6.com, Jakarta Mekanisme terbaru biaya perawatan pasien COVID segera diterapkan setelah31 Agustus 2023. Pembiayaan pasien COVID yang masuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti pembiayaan pasien COVID, terutama bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Mereka yang dinonaktifkan dapat terkendala jika membutuhkan perawatan COVID-19. Terlebih lagi, bila peserta PBI dari kalangan miskin dan tidak mampu tersebut, tidak tahu sama sekali jika kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan.

"Persoalan yang muncul adalah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dinonaktifkan sepihak oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah," terang Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Senin (21/8/2023).

"Mereka yang terkena COVID-19, tentu akan mengalami masalah pembiayaan di fasilitas kesehatan karena tidak dijamin JKN lagi."

Harus Bisa Dijawab dalam Permenkes Terbaru

Penerapan mekanisme biaya perawatan pasien COVID-19 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menurut Timboel, penyelesaikan PBI yang dinonaktifkan harus dapat dijelaskan lebih detail pada Permenkes yang baru.

"Masalah ini (PBI dinonaktifkan) seharusnya bisa dijawab dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 ini," katanya.

2 dari 4 halaman

Tetap Jamin Pembiayaan COVID bagi PBI yang Dinonaktifkan

Timboel Siregar berharap pemerintah pusat dan daerah dapat tetap menjamin pembiayaan pasien COVID-19 bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.

"Saya berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap menjamin pembiayaan COVID-19 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah," harapnya.

Harus Ada Edukasi agar Tidak Bingung

Untuk memastikan kepastian tentang penanggulangan COVID-19 secara umum dan khususnya pembiayaan COVID-19 pasca 31 Agustus 2023, masyarakat harus diedukasi oleh Pemerintah tentang Permenkes Nomor 23 Tahun 2023.

"Sehingga pelaksanaan pembiayaan COVID-19 yang selama ini dibiayai Pemerintah, tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan rumah sakit," ucap Timboel.

3 dari 4 halaman

Penetapan Pembiayaan Pasien COVID

Pedoman biaya perawatan COVID-19 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Agustus 2023, tercantum pada Pasal 9 yang berbunyi:

  1. Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang 'Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia' tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai dirawat pada paling lambat tanggal 31 Agustus 2023 dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

4 dari 4 halaman

Peserta JKN Kena COVID Dibiayai Program JKN

Timboel Siregar menyampaikan bahwa penjelasan lebih lengkap soal kapan biaya pasien COVID ditanggung pemerintah dalam hal ini BPJS terjawab dalam Lampiran Bab IV poin 4d tentang Pendanaan.

"Disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan untuk pelayanan pasien COVID-19 ditanggung melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Timboel.

"Ini, artinya pasca 31 Agustus 2023, peserta JKN yang kena COVID-19 dibiayai oleh Program JKN."

Video Terkini