Sukses

Menkes Budi Bentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara

Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya yang tinggi membuat Kemenkes membuat Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin resmi membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara. Keputusan ini sudah berjalan dan ditetapkan tertanggal 14 Agustus 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, keputusan pembentukan komite tersebut untuk menangani polusi udara dari sisi kesehatan.

"Oh di kita sudah ada komite khusus polusi udara. Baru dibentuk dan lagi berjalan programnya," ujar Nadia kepada Health Liputan6.com saat ditemui di Hotel St. Regis Jakarta pada Jumat, 25 April 2023.

"Ketuanya itu Prof. Agus (Direktur Utama RS Persahabatan Jakarta Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto)."

Susun Roadmap Penanganan Polusi Udara

Agus Dwi Susanto yang juga mewakili Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) memaparkan, dirinya telah ditunjuk Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mengatasi masalah polusi udara.

“Saya ditunjuk sebagai Ketua Komite Respirasi dan Penanggulangan Polusi Udara dari kementerian dan kita sudah menyusun roadmap-nya, mulai dari promosi, kemudian adaptasi. Itu kan ada deteksi dini itu juga kita lakukan,” ungkap Agus dalam audiensi bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

2 dari 4 halaman

Peningkatan Penyakit Respirasi

Pembentukan komite respirasi dan polusi udara ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1625/2023 Tentang Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara.

Bahwa menetapkan:

Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara

Pembentukan komite dijelaskan melihat adanya peningkatan polusi udara berdampak pada peningkatan penyakit respirasi sehingga perlu dilakukan pengembangan kebijakan, strategi dan langkah-langkah upaya penanggulangan.

Kemudian guna mendorong dan meningkatkan upaya penanggulangan penyakit respirasi dan dampak polusi udara serta meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat, perlu dibentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara.

3 dari 4 halaman

Kegiatan Komite Respirasi dan Polusi Udara

Bunyi Diktum Kedua pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1625/2023:

Komite sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melaksanakan kegiatan:

  1. menyusun rencana strategis dan rencana aksi upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara
  2. merancang metodologi pelaksanaan dan evaluasi terkait program upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara
  3. menyusun program upaya penanggulangan penyakit respirasi khususnya yang terkait dengan dampak polusi udara
  4. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan rencana aksi upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara
  5. melakukan sosialisasi upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
  6. memberikan bahan pertimbangan dan kajian untuk penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait program penurunan penyakit respirasi dan upaya penanggulangan akibat dampak polusi udara, baik dalam skala nasional, regional, maupun global
  7. melakukan kolaborasi internasional dengan pihak terkait dalam melakukan upaya penanggulangan kesehatan respirasi dan dampak polusi udara
4 dari 4 halaman

Bidang Komite Polusi Udara

Selanjutnya pada Diktum Ketujuh, terdapat beberapa bidang komite, antara lain:

  1. Bidang Manajemen Kualitas Udara
  2. Bidang Manajemen Mutu Layanan Klinis
  3. Bidang Edukasi, Promosi dan Advokasi
  4. Bidang Riset dan Pengembangan Kajian

Untuk pembiayaan sendiri tercantum pada Diktum Kesebelas yang berbunyi:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Kesehatan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Video Terkini