Sukses

Keluarga Shane Lukas: Kalau Dia Tidak Minta Mario Dandy Stop, David Ozora Sudah Meninggal

Keluarga merasa Shane Lukas membantu menyelamatkan David Ozora saat dianiaya Mario Dandy

Liputan6.com, Jakarta - Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tidak terima atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada anaknya.

Pihak keluarga juga menilai bahwa vonis hukuman penjara selama lima tahun untuk Shane Lukas sungguh tidak adil.

Di depan ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak keluarga, mengatakan, kalau bukan karena Shane Lukas yang meminta Mario Dandy berhenti menganiaya David Ozora, mungkin sekarang remaja 17 tahun tersebut sudah meninggal.

"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, karena jika dia tidak membela David Ozora, tidak menghentikan Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," kata pihak keluarga.

"Tapi dia sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak-injak David," mereka menambahkan.

Vonis Shane Lukas, 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," tambahnya.

Kuasa Hukum Shane Lukas Juga Kecewa

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan yang dijatuhkan pada Shane Lukas.

Menurut Happy, banyak fakta hukum yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kuasa Hukum Juga Menyinggung Perihal Shane Lukas yang Turut Menyelamatkan David Ozora

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Banyak fakta-fakta hukum dalam persidangan yang tidak diambil alih oleh majelis hakim, hanya fakta hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Happy.

Lebih lanjut Happy, mengatakan, jika saat kejadian Shane Lukas tidak menghentikan Mario Dandy, kondisi David Ozora bisa lebih buruk.

"Sangat tidak adil tuntutan 5 tahun, putusan 5 tahun. Sedangkan tadi fakta yang meringankan kalau Shane tidak menghalau, bisa terjadi hal yang lebih buruk," ujarnya.

Fakta Hukum Seharusnya Meringankan Shane Lukas

Happy mengungkapkan bahwa fakta hukum yang disampaikan oleh pihak Shane Lukas seharusnya bisa jadi pertimbangan untuk meringankan.

"Masa itu tidak dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan? Masa sama? Apa gunanya? Jadi kontradiksi. Menurut kami oleh karena itu, kami sudah berunding," kata Happy.

"Saya sudah jelaskan sama dia (Shane Lukas), tuntutan sama putusan sama, sehingga dia ajukan banding. Kami akan mengupayakan keadilan," Happy menambahkan.

3 dari 3 halaman

Shane Lukas Menangis Divonis 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut Happy mengungkapkan bahwa pihak Shane Lukas sangat kecewa dengan keputusan hakim tersebut. Itulah yang menjadi penyebab mereka ingin mengajukan banding.

"Kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti yang sebenarnya di persidangan. Oleh karena itu kami mempunyai hak, dan kami menyatakan banding. Langsung banding," ujar Happy.

Happy, menambahkan, Shane Lukas sempat menangis usai hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara.

"Kami sedih, Shane juga tadi sedikit berlinang air mata," kata Happy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.