Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis Mario Dandy Satriyo berlangsung hari ini, Kamis 7 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, dijatuhi dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca Juga
Putusan itu menyusul kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap David Ozora. Mario Dandy juga dituntut untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Advertisement
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,"Â Hakim menambahkan.
Hakim Ketua mengungkapkan bahwa restitusi turut wajib dibayarkan kepada korban yakni David Ozora sebesar yang sudah ditetapkan.
"Membebankan, terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban Christalino David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata hakim.
Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Dalam kesempatan yang sama, Mario Dandy mengungkapkan bahwa dirinya masih akan pikir-pikir dulu terkait pengajuan banding. Sehingga belum diketahui pasti apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak.
"Saya akan pikir-pikir dulu (soal banding)," ujar Mario Dandy di ruang persidangan dengan kemeja putih dan celana hitam yang dikenakannya.
Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga berpendapat serupa. Andreas menyebut bahwa dirinya masih perlu berunding dengan Mario Dandy dan pihak keluarga terkait banding.
Kuasa Hukum Mario Dandy Komunikasi dengan Keluarga
Andreas mengungkapkan bahwa dalam sepekan ke depan, dirinya akan tetap melakukan komunikasi dengan Mario Dandy, khususnya untuk menetapkan keputusan banding atau tidaknya.
"Dalam tujuh hari ini, kami akan berkonsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarganya, apakah akan menyikapinya dengan banding perbedaan-perbedaan pendapat itu. Masih pikir-pikir," ujar Andreas saat ditemui rekan-rekan media di depan ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Andreas menambahkan, pihaknya yang mewakili Mario Dandy bersyukur perihal restitusi. Sebab, setidaknya ada keputusan yang sejalan dengan pembelaan.
"Kalau untuk kaitannya dengan restitusi, kami sangat bersyukur paling tidak ada satu hal atau beberapa hal yang sejalan dengan pembelaan kami, di mana majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan, pidana kurungan, atau penjara, karena memang hal tersebut tidak dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku," kata Andreas.
Advertisement
Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy Rp25 Miliar
Lebih lanjut Andreas mengungkapkan bahwa pihaknya sangat senang karena restitusi yang sebelumnya sebesar Rp120 miliar diubah menjadi Rp25 miliar.
"Kemudian juga kaitannya dengan restitusi sangat besar yang diberikan oleh LPSK. Itu kami sangat senang sekali kalau majelis punya pandangan yang sama," ujar Andreas.
"Angka yang sebelumnya Rp120 miliar, saya rasa itu angka yang sangat fantastis, yang di luar juga dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku," sambungnya.
Menurut Andreas, ia tidak tahu apa yang menyebabkan LPSK mengeluarkan angka sebesar Rp120 miliar untuk restitusi.
"Saya enggak tahu apa yang mendorong LPSK bisa mengeluarkan angka tersebut. Cuma kami sangat bersyukur kalau majelis sudah menyatakan angka tersebut tidak bisa pergunakan," kata Andreas.
Harapan Kuasa Hukum Mario Dandy
Andreas mengungkapkan bahwa harapannya hanya hukum bisa ditegakan dengan baik dan sebagaimana mestinya, termasuk bagi pihak LPSK.
"Kami berharap nanti kedepannya kita semua, siapapun itu, lembaga negara maupun penegak hukum bisa lebih menghormati hukum," ujar Andreas.
"LPSK dalam melakukan perhitungannya lebih bertanggung jawab, karena ini menyangkut keadilan, bukan hanya keadilan untuk korban yang kami doakan selalu untuk cepat sembuh, tapi juga keadilan bagi pelaku yang akan menghadapi hukumannya," pungkasnya.
Advertisement