Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI meninjau Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) di dermaga perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/9). Pada kesempatan ini, Menkes juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal guna memberi perlindungan hukum bagi penyelenggara tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal. Permenkes ini pun menjadi payung hukum agar layanan RS Kapal bisa dibiayai oleh BPJS.
Adanya RS Kapal dinilai sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulauan dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau fasilitas layanan kesehatan. Dengan adanya RS Kapal, akses kesehatan tidak hanya berpusat di kota-kota besar saja.
Baca Juga
"Kementerian Kesehatan ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di daerah terpencil,” ujar Menkes Budi.
Advertisement
“Adanya peraturan ini nantinya akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di Rumah Sakit Kapal, begitupun program-program pemerintah juga akan sangat mungkin turut masuk dalam program layanan kesehatan di sini,” ungkap Menkes Budi.
Direktur Utama RSTKA Dr. Agus Harianto mengungkap, dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang RS Kapal diharapkan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat kepulauan dalam mendapat pelayanan kesehatan serta dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.
“Saya berharap dengan adanya Permenkes ini pelayanan kesehatan untuk masyarakat kepulauan akan semakin kencang jalannya dan makin banyak yang terbantu. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk ikut membangun RS Kapal dan memberikan pelayanan di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia,” pungkas Agus.
RSTKA Sudah Beroperasi Sejak 2013
RSTKA sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2013. Selama 5 tahun berjalan, RSTKA sudah memberikan ribuan pelayanan diantaranya yakni sebanyak 1.237 pelayanan skrining stunting, skrining penyakit jantung bawaan bagi 378 Pasien, pelayanan ANC dan USG kepada 998 Pasien.
Selain itu, RSTKA juga telah memberikan layanan poli spesialistik seperti telinga hidung tenggorok bedah kepala leher (THTBKL) pada 1.221 pasien, neurologi kepada 661 pasien, dermatovenereologi untuk 467 pasien, layanan spesialis mata meliputi operasi katarak sebanyak 213 pasien dan operasi pterygium kepada 96 pasien.
Kemudian, layanan spesilistik lainnya meliputi layanan Interna untuk 320 pasien, rehabilitasi medik kepada 137 pasien, tindakan layanan bedah sebanyak 89 pasien, pemberian alat bantu dengar untuk 14 pasien, dan terakhir pelayanan sirkumsisi untuk 33 pasien.
Advertisement
RS Kapal Lainnya
Adapun beberapa Rumah Sakit Kapal lainnya yang saat ini aktif beroperasi memberikan pelayanan kesehatan di daerah terpencil diantaranya ada Rumah Sakit Apung doctorSHARE milik dr. Lie Dharmawan, dan Rumah Sakit Terapung milik TNI Angkatan Laut Republik Indonesia.
Beberapa layanan kesehatan yang dilakukan di atas Rumah Sakit Kapal diantaranya layanan umum, layanan penurunan angka kematian ibu dan bayi, layanan kesehatan ibu dan anak, tindakan USG hingga operasi deteksi dini melalui skrining penyakit jantung bawaan, skrining stunting, serta beragam pelatihan untuk tenaga kesehatan di daerah terpencil.
“Harapannya semoga penyelenggaraan RS Kapal ini bisa berkelanjutan dan terus berlangsung sehingga pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia dapat tercapai,” tutup Menkes Budi.