Sukses

Sah, BPJS Kesehatan Kini Jamin Biaya Perawatan COVID-19 Peserta JKN

Biaya perawatan COVID-19 peserta JKN sekarang sudah beralih ke BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Biaya perawatan COVID-19 sekarang sudah resmi beralih ke BPJS Kesehatan, yang telah dimulai pada 1 September 2023. Penjaminan biaya oleh BPJS ini ditujukan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terkena COVID.

Peralihan pembiayaan COVID ke BPJS Kesehatan merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa Pemerintah telah mengumumkan perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19 pada peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Peralihan Pembiayaan COVID-19

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, sejak masa pandemi COVID berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023, pasien COVID-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh Pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjadi penyedia utama layanan.

Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan COVID-19 bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ardi, sapaan akrabnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin (11/9/2023) malam.

2 dari 4 halaman

Peserta JKN Dijamin BPJS Kesehatan

Agustian Fardianto melanjutkan, bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan COVID-19, maka pembiayaannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jaminan ini juga termasuk rawat inap di rumah sakit.

"Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait COVID-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," sambung Ardi.

3 dari 4 halaman

Beri Akses Layanan Kesehatan yang Komprehensif

Untuk penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Pengajuan dan verifikasi klaim terkait COVID-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," Agustian Fardianto menambahkan.

"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan COVID-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat."

4 dari 4 halaman

Hubungi Care Center BPJS jika Ada Kendala

Agustian Fardianto mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta JKN dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.

Adapun status pandemi COVID-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit COVID saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan COVID-19.

Video Terkini