Liputan6.com, Jakarta - Selepas disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, kini Pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi Undang-Undang tersebut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kemenkes RI Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan Undang-Undang Kesehatan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Baca Juga
Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kemenkes telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
Advertisement
Beri Masukan dan Usulan
Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan," kata Syahril melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 14 September 2023.
"Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif."
Sosialisasi Substansi RPP UU Kesehatan
Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.
Mohammad Syahril menegaskan, penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.
"Harapannya, kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik," ucapnya.
Advertisement
Kejar Target RPP dan RPMK
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendelegasikan sebanyak 108 pasal untuk diatur dalam aturan turunan.
Aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan permenkes. Untuk perpres dapat rampung pada Desember 2023.
Budi Gunadi mulanya mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditargetkan selesai pada September 2023.
"Ini targetnya untuk rancangan peraturan pemerintah di akhir September sudah bisa disetujui oleh Bapak Presiden," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
"Jadi nanti September ini kita akan mulai pembicaraannya dengan menterinya."
Rampungkan Perpres dan Permenkes
Target itu, lanjut Budi Gunadi Sadikin, merujuk pada PP yang dapat dirampungkan pada September 2023. Dengan begitu, ia mengkalkulasikan perpres dan permenkes bisa mendapat pengesahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023.
"Untuk perpres dan permenkes memang teman-teman di atasnya kita masih merasa yakin bisa dikejar sampai Desember, tapi kita lihat kalau PP-nya saja yang susah bisa dikejar sampai September, harusnya ini bisa dikejar sampai Desember," katanya.
"Jadi ini target-target kita. Karena baik perpres maupun permenkes harus approval dari Istana kan."
Seluruh target perpres dan permenkes turunan UU Kesehatan sebenarnya diharapkan Menkes Budi dapat segera selesai.
"Nah, ini untuk sementara mereka masih merasa tidak terlalu yakin kita bisa bereskan Desember, tapi saya minta teman-teman, kalau PP-nya saja bisa Desember, harusnya ini bisa kan," sambungnya.
Advertisement