Liputan6.com, Jakarta - Aksi Susanto yang menipu banyak rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan sekaligus mengaku sebagai dokter merupakan tindak pidana. Sanksi pidana akan menjerat bagi siapapun yang mengaku dirinya tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan sampai memalsukan Surat Izin Praktik (SIP).
Anggota Biro Hukum Pembinaan dan pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dewa Nyoman Sutayana memaparkan, ada sanksi pidana bagi orang yang bukan tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan praktik.
Baca Juga
Sanksi ini seperti kasus yang terjadi pada Susanto. Artinya, sanksi bagi orang yang bukan dokter, tapi melakukan tindak praktik kedokteran.
Advertisement
"Setiap orang yang bukan tenaga medis itu diancam pidana. Selain itu, kalau dia menggunakan gelar identitas atau bentuk lain sehingga bagi masyarakat dia adalah sosok tenaga medis, ini juga diancam dengan pidana," papar Dewa saat 'Press Conference IDI: Kasus Dokter Gadungan' pada Kamis (14/9/2023).
"Pidananya adalah 5 tahun penjara, dendanya adalah Rp500 juta. Ini ada dalam Pasal 439 dan 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."
Dilarang Gunakan Identitas yang Seolah-olah Tenaga Medis
Ada juga di Pasal 312 UU Kesehatan disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan identitas atau bentuk lain yang mengesankan dia itu tenaga medis.
"Bentuk lain, misalnya pakai jas, pakai stetoskop yang menimbulkan kesan tenaga medis, sambung Dewa.
Dilarang Gunakan Alat atau Metode yang Mengesankan Tenaga Medis
Pasal 312 UU Kesehatan juga menyebut, dilarang menggunakan alat atau metode atau cara lain yang pada intinya mengesankan bahwa dia tenaga medis.
"Ini banyak saya temukan, misalnya di salon kecantikan pada pakai baju putih, kadang melakukan metode yang seharusnya dilakukan oleh dokter, padahal dia sebenarnya ahli kecantikan, bukan dokter," Dewa Nyoman Sutayana melanjutkan.
"Bukan dokter spesialis atau dokter umum yang bergerak di bidang estetik."
Secara rinci, makna Pasal 312 antara lain:
Setiap orang dilarang:
- Tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP
- Menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP
- Melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP
Advertisement
Sanksi Pidana
Sementara Pasal 439 dan 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan tindak praktik medis, padahal bukan tenaga medis, yakni:
Ancaman pidana bagi setiap orang:
- Bagi yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Bagi yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagr masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terancam Hukuman Berat
Sidang tuntutan terdakwa Susanto si dokter gadungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan berlangsung, Senin (18/9/2023) depan. Karena rentetan aksi penipuannya yang berulang kali, ia terancam tuntutan hukuman berat.
“Dia melakukan perbuatan berulang-ulang, ini tentu menjadi hal yang memberatkan dalam kita mengajukan tuntutan,” kata Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (14/9/2023).
Aksi penipuan Susanto sudah dilakukan tujuh kali, namun perbuatannya yang diproses hukum hanya dua kali. Sedangkan, sisanya tidak dilaporkan.
Susanto, yang berasal dari Jawa Tengah itu terakhir diproses hukum waktu bertugas menjadi dokter di salah rumah sakit di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Nah yang lima kali ini ketahuan juga tapi tidak dilaporkan dan sudah tidak diproses hukumnya,” lanjut Jemmy.
Tuntutan Penjara 4 Tahun
Dalam kasus ini yang menipu PT PHC, jaksa akan menuntut Susanto dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
“Tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan dilakukannya berkali-kali, kalau dia divonis itu hanya satu kali (kasus di Kutai Timur),” terang Jemmy.
Adapun rumah sakit yang pernah ditipu Susanto, yang mana dirinya lolos bekerja antara lain, RS Gunung Sawo, Kutai Timur; RS Habibullah, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah; RS Pahlawan Medical Center, Kandangan; RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt, Jawa Tengah.
Advertisement