Sukses

Menkes Budi Sempat Terkejut Antar Rumah Sakit Tak Bisa Kirim Rekam Medis

Antar rumah sakit sebelumnya tidak bisa saling mengirim data rekam medis pasien.

Liputan6.com, New York - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sedang mematangkan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) antar fasilitas kesehatan (faskes), bahwa semua rumah sakit dan klinik dapat saling mentransfer rekam medis. Upaya ini demi efisiensi dan data pasien tercatat ketika ingin berobat atau dirujuk ke rumah sakit lain.

Di balik upaya rekam medis elektronik, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin rupanya mengaku sempat terkejut karena sebelumnya protokol keamanan data pasien tidak terstandardisasi. Padahal, sekarang sudah era digital.

“Saya sangat terkejut bahwa di sektor kesehatan ini tidak terstandardisasi. Salah satu rumah sakit saya – Rumah Sakit Vertikal Kemenkes –  tidak bisa mentransfer rekam medis ke rumah sakit lain lho,” tutur Budi Gunadi saat dialog ‘TB Innovation Summit’ di New York, Amerika Serikat (AS) baru-baru ini.

“Jadi pertukaran data akhirnya sangat simetris. Ini benar-benar menciptakan sistem kesehatan yang tidak adil dan sangat tidak efisien.”

Bandingkan dengan Akses Data Perbankan

Budi Gunadi membandingkan dengan situasi di sektor perbankan. Keamanan untuk pertukaran data sudah ada standarnya dan aman.

“Ini berbeda. Saya berasal dari sektor perbankan selama 30 tahun. Anda bisa menggunakan kartu kredit untuk menggesek di restoran manapun di New York dan datanya akan melalui Visa tidak akan berpindah ke siapapun dan masuk melalui bank saya di Jakarta yang diakses lewat rekening saya,” terangnya.

“Karena standar data keuangan, data global saat ini, ada standar inter konektivitas dan juga standar keamanan. Saya tidak mengerti mengapa di sektor kesehatan tidak ada standarnya. Mungkin mereka terlalu banyak orang pintar dan mereka juga memiliki standar sendiri yang sangat sulit.”

2 dari 4 halaman

Bangun Database Klinis

Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan baru saja Indonesia merevisi Undang-Undang Kesehatan yang lama dan merevisi 11 RUU di sektor kesehatan yang ada menjadi satu UU, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Semua datanya (kesehatan) akan digabungkan dan kami akan membangun database populasi penduduk,” tambahnya.

“Setiap negara memiliki database populasi, demografi, nama alamat, dan seterusnya. Mulai tahun depan karena tenggat waktunya sampai akhir tahun ini, kita akan punya database klinis penduduk.”

3 dari 4 halaman

Data Penyakit sampai Hasil CT scan

Database klinis penduduk berupa data penyakit dan dokumen pasien seperti hasil CT scan dan MRI.

“Ya itu database-nya hipertensi, kolesterol, dan apapun. Mereka memiliki data CT scan, MRI, rontgen, dan data tuberkulosis (TB) untuk semua populasi kita. Karena sudah menjadi kewajiban untuk memasukkannya ke klausul peraturan pemerintah (UU),” Budi Gunadi Sadikin menerangkan.

“Jadi ada standarnya, apabila data diinput dan dipergunakan atau diakses fasilitas kesehatan bahkan pasien sendiri. Ya. Anda dapat menandatangani surat itu, lalu Anda bisa akses.”

Ada 200 Juta Data Klinis Pasien

Secara total, Menkes Budi Gunadi menyebut ada 200 juta data klinis pasien. 

“Dengan adanya standar untuk membangun database klinis, Anda dapat memanfaatkan banyak data lewat kecerdasan buatan, ya data kecerdasan buatan yang masif. Kemudian kami memiliki 200 juta data klinis pasien,” ucapnya.

4 dari 4 halaman

Digitalisasi Data

Kemenkes RI sudah mengeluarkan peraturan pada Agustus 2023, yang mana target untuk fasilitas kesehatan, salah satunya soal digitalisasi data dan standardisasi protokol pertukaran data dapat tercapai.

“Akhir tahun ini, 3.100 rumah sakit, 25.000 klinik layanan kesehatan primer, 6.000 laboratorium, dan 12.000 apotek harus melakukan empat hal. Pertama, mereka harus mendigitalkan data sekarang,” terang Menkes Budi Gunadi Sadikin

“Kedua, mereka harus mengikuti data standar atau format yang dihasilkan oleh sebuah institut untuk memindahkannya. Ketiga, mereka harus menstandarkan protokol pertukaran data. Keempat, harus mengirim standar protokol keamanan data.”

Reformasi Teknologi Kesehatan

Budi Gunadi juga menekankan, dirinya menjadi Menteri Kesehatan selama 2 tahun 9 bulan dan masih ada satu tahun lagi. 

“Jadi saya adalah orang yang terburu-buru dan salah satunya program reformasi yang akan saya lakukan adalah teknologi kesehatan,” sambungnya.

Video Terkini