Sukses

Tanggal 1 Oktober Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023, Mari Kibarkan Bendera

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023 dengan mengibarkan bendera satu tiang penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim menginstruksikan beberapa hal terkait peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023, yang jatuh pada esok hari, tanggal 1 Oktober.

Instruksi Hari Kesaktian Pancasila ini salah satunya mengenai pengibaran bendera Merah Putih satu tiang penuh kepada seluruh kementerian/lembaga dan komponen masyarakat besok. Adapun hari ini, tanggal 30 September 2023, terdapat instruksi untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh, demikian instruksi Nadiem.

Instruksi di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023. SE ini diteken Nadiem tertanggal 15 September 2023.

Tema dan Penyelenggaraan Upacara

Dalam rangka penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, berikut ini tema dan penyelenggaraan upacara di tingkat pusat.

1. Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju"

2. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat:

Hari, tanggal : Minggu, 1 Oktober 2023

Pukul: 08.00 WIB s.d selesai

Tempat: Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur

2 dari 3 halaman

Selenggarakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Instruksi Nadiem Makarim terkait penyelenggaraan Hari Kesaktian Pancasila 2023 lainnya, antara lain:

  1. Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan diatur sebagaimana terlampir.
  2. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada di daerah menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara luring penuh dari kantor masing-masing.
  3. Pada tanggal 1 Oktober 2023 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Youtube Kemendikbud RI.
3 dari 3 halaman

Hormati Jasa Pahlawan Revolusi

Setiap tanggal 1 Oktober, seluruh Rakyat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini dilakukan dengan upacara bendera sebagai wujud untuk mengenang dan menghormati para jasa Pahlawan Revolusi. Diharapkan peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini dapat memperkuat kesatuan dan persatuan.

Hari bersejarah tanggal 1 Oktober ditetapkan langsung oleh Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah menegaskan agar peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan secara khidmat dan tertib oleh seluruh rakyat Indonesia. Utamanya para TNI AD atau Angkatan Darat.

Peringatan ini erat kaitannya dengan angkatan daran lantaran untuk memperingati peristiwa yang biasa disebut Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau G30S Pada 1965 itu, berlangsung peristiwa pembunuhan terhadap sejumlah jenderal.

Enam jenderal dan satu letnan TNI AD itu korban kekejian G30S pada 1965 silam.

Jenazah Para Jenderal Korban G30S

Jenazah enam jenderal dan satu letnan TNI AD ditemukan di sebuah lubang berdiameter 75 sentimeter dan kedalaman 12 meter di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Ketujuh jenazah ditemukan pada 4 Oktober 1965 dengan posisi kepala berada di bawah dan saling bertumpuk.

Ketujuhnya adalah Jenderal TNI (Anumerta) Achmad Yani, Letjen (Anumerta) Suprapto, Mayjen (Anumerta) MT Haryono, dan Letjen (Anumerta) Siswondo Parman.

Lalu Mayjen (Anumerta) DI Pandjaitan, Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomihardjo, serta Letnan Satu Corps Zeni (Anumerta) Pierre Andreas Tendean.