Sukses

Kualitas Udara Jakarta Ada di Posisi 2 Terburuk di Dunia Pagi Ini, 2 Oktober 2023

Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta yang ditunjukkan situs pemantau kualitas udara itu pada pukul 07.32 WIB berada di angka 162 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 75 mikrogram per meter kubik.

Liputan6.com, Jakarta - Data situs IQAir menunjukkan kualitas udara Jakarta berada pada posisi kedua terburuk di duni pada pagi ini, Senin, 2 Oktober 2023.

Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta yang ditunjukkan situs pemantau kualitas udara itu pada pukul 07.32 WIB berada di angka 162 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 75 mikrogram per meter kubik.

Kualitas udara pada angka tersebut tidak sehat bagi kelompok sensitif karena bisa merugikan manusia maupun kelompok hewan yang sensitif atau menyebabkan kerusakan pada tumbuhan.

Adapun kategori baik yaitu tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan serta tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50, dilansir Antara.

Sedangkan kategori sedang yakni kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau pun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Kategori sangat tidak sehat berada pada rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udara dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Lalu, kategori berbahaya yakni 300-500 yang secara umum kualitas udaranya bisa menyebabkan masalah kesehatan serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk ditempati oleh Lahore, Pakistan yang berada di angka 176, urutan ketiga ada Kuala Lumpur, Malaysia di angka 157, urutan keempat Milan, Italia di angka 152, dan kelima adalah Delhi, India di angka 152. 

 

2 dari 3 halaman

KepGub No. 593 Tahun 2023

Sebelumnya, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Satgas pengendalian pencemaran udara ini memiliki ruang lingkup menyusun standar operasinal prosedur (SOP) Penanganan Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan secara berkala memantau kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

 

3 dari 3 halaman

Cegah Sumber Pencemar Udara

Selain itu, satgas juga melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk gangguan serta penanggulangan kendaraan darurat.

Satgas juga menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Meningkatkan jumlah rumah ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Video Terkini