Liputan6.com, Cilacap - Menindaklanjuti penanganan kasus bullying SMP Cilacap, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisioner KPAI, perwakilan Kemenko PMK, perwakilan dinas terkait Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap, Aparat Penegak Hukum (APH), serta para guru dan aparatur kecamatan/desa melaksanakan rapat koordinasi bersama. ​
Hasil asesmen awal didapatkan, rata-rata anak saksi atas bullying SMP Cilacap ini mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah cemas dan kebingungan.
Baca Juga
Akibat dari emosi negatif tersebut, berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah. Diharapkan hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril dan mengetahui dampak psikis yang dialami anak sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak.
Advertisement
Jangan Dikeluarkan dari Sekolah
Pertemuan di atas juga membahas tentang aspek perlindungan anak yaitu pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban berinisial FF yang saat ini menjalani perawatan, anak saksi dan terduga pelaku AKH.
​Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdiri dari anak korban, anak saksi dan AKH. Dalam penanganan kasus ini, diharapkan anak-anak ini tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.
​​“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan. Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah AKH harus juga diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023," jelasnya, Minggu (1/10/2023).
"Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus bullying dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik."
Edukasi Bahaya Bullying
Sejalan dengan itum pentingnya perhatian juga diarahkan pada anak saksi. Pada kesempatan kunjungan ini psikolog SAPA 129 KemenPPPA juga melakukan FGD sebagai bentuk asesmen serta penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial.
Kemudian mengedukasi bahaya perundungan atau bullying dan juga bermedia sosial yang baik dan benar.
Cegah Kasus Berulang
Pertemuan ini sekaligus membahas aspek pencegahan keberulangan kasus juga menjadi pokok bahasan sebagai bagian dari komitmen Kabupaten Cilacap mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang tahun ini memeroleh kategori Nindya.​​
“Sebagai pelaksana mandat melaksanakan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pelaporan pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), KemenPPPA melakukan pertemuan ini," kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Purwianti.
"Agar semua pihak dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dapat duduk bersama melakukan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan pada anak korban kekerasan."
Advertisement
Penanganan Bullying yang Cepat
Kemenko PMK selaku pengampu mandat koordinasi lintas sektor bidang pembangunan manusia melihat bahwa dengan adanya kasus perundungan anak yang viral ini membuktikan, bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mampu berkoordinasi lintas sektor dalam penanganan sesuai sistem perlindungan anak yang ada.
​​“Pelaksanaan penanganan sudah relatif on the track karena Aparat Penegak Hukum (APH) sudah mengerti tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Konvensi hak Anak (KHA), karena terlihat APH telah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak AKH dan keluarganya dengan baik," kata perwakilan Kemenko PMK Imron Rosadi.​​
"Ini menandakan dengan penanganan yang cepat, Cilacap dapat menjadi percontohan yang baik untuk daerah lain dalam penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Edukasi Ramah Anak
Secara keseluruhan, penanganan ABH dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat UU SPPA dan KHA. Masyarakat diharapkan untuk percaya dengan sistem dan ke depannya terus berpartisipasi dalam sistem perlindungan anak.
Utamanya melakukan upaya pencegahan melalui edukasi yang ramah anak dan tanpa kekerasan atau dikenal dengan disiplin positif, mulai dari dalam keluarga, di tingkat sekolah, dan masyarakat.
Anak Harus dapat Perhatian
Pendekatan pengasuhan dengan kekerasan pada anak, akan menormalisasi anak untuk melakukan hal yang sama kepada teman-temannya.
Bahkan berbagai hasil studi sudah menunjukkan, anak korban kekerasan yang tidak mendapatkan pendampingan rehabilitasi berpotensi dua kali lipat untuk menjadi pelaku kekerasan dibanding anak lainnya.
Untuk itu, pencegahan bullying dan pelaksanaan disiplin positif oleh guru di sekolah-sekolah dan orang tua akan menjadi prioritas Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas PPPA Kabupaten Cilacap.​​
Literasi digital bagi anak juga harus mendapatkan perhatian, anak harus dibekali dengan pengetahuan bagaimana anak mampu menjadi warga internet yang bertanggung jawab, mampu menyaring informasi, dan menyadari tanggung jawab dalam setiap unggahan konten yang dibuat anak, karena jejak digital akan ada seumur hidup anak.
Advertisement