Sukses

Jokowi Minta Menkes Budi Segera Selesaikan RPP UU Kesehatan

Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP dari UU Kesehatan diminta segera selesai.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP UU Kesehatan. Sosialisasi, partisipasi publik, dan uji publik RPP telah selesai dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Saat ini, kata Menkes Budi, pihaknya sedang rapat internal dan tahap finishing Rancangan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan ini. Ia juga berharap RPP ini dapat disetujui (approve) oleh Presiden.

"Kami sedang rapat internal. Semoga diapprove ya. Tadi Presiden juga minta agar cepat diproses," terangnya saat diwawancarai Health Liputan6.com di Istana Wakil Presiden RI Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Uji Publik RPP UU Kesehatan

Sebelumnya, Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 substansi standar pelayanan kesehatan menutup rangkaian Uji Publik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Jumat (22/9/2023).

Dalam Uji Publik substansi tersebut, hadir tiga pakar yang turut memberikan tanggapan dan masukan dr. Erfen Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH.Kes (PDSI), Prof. dr. Deby Susanti Pada Vinski, M.Sc, Ph.D, (PDSI) dan Dr. dr. Dollar, SH, MH.

Selain itu, publik juga dapat berpartisipasi melalui tayangan saluran YouTube Kementerian Kesehatan dan dapat memberikan asupan yang bermakna melalui situs https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP UU Kesehatan berlangsung.

2 dari 3 halaman

Penyusunan Peraturan Pemerintah yang Lebih Komprehensif

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan. Partisipasi publik ini diharapkan dapat mengakomodasi masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang akan terdampak langsung oleh substansi ini.

Sesuai amanat Undang-undang, yang mana masyarakat punya hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan, maka peran serta stakeholder pada Uji Publik RPP UU Kesehatan dibutuhkan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah yang lebih komprehensif.

Substansi Standar Pelayanan Kesehatan

Salah satu uji publik RPP UU Kesehatan mengenai standar pelayanan kesehatan. Dalam penyusunannya, harus memperhatikan prinsip-prinsip meliputi prinsip keselamatan pasien, kebutuhan pasien, patient centered care, ethics, continuum of care dan persetujuan pasien.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Primer (PKP) Kemenkes Obrin Parulian dalam kegiatan Uji Publik UU Kesehatan, Jumat (22/9/2023).

“Tanpa adanya standar pelayanan Kesehatan, akan sulit untuk mengukur mutu dari pelayanan kesehatan, karenanya dibutuhkan sumbangsih saran masukan dalam RPP Kesehatan substansi standar pelayanan kesehatan ini,” kata Obrin.

3 dari 3 halaman

Tingkatkan Derajat Kesehatan

Standar pelayanan kesehatan merupakan segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat.

Tujuannya, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

Lebih lanjut, Obrin Parulian menjabarkan hal-hal yang dibahas dalam substansi Standar Pelayanan Kesehatan meliputi tujuan, konsep pengaturan (Standar Pelayanan Kesehatan Nasional dan Standar Prosedur Operasional), dan prinsip penyusunan standar pelayanan kesehatan.

Pentingnya Kompetensi Manajerial

Obrin juga menegaskan pentingnya kompetensi manajerial pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Kompetensi manajerial Kesehatan pimpinan fasyankes meliputi kompetensi manajerial dan kompetensi teknis.

Kompetensi manajerial merupakan kemampuan setiap pimpinan fasyankes untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi dan mutu pelayanan, yang mana paling sedikit terdiri atas kemampuan kerja sama, komunikasi, pelayanan public dan pengambilan keputusan.

“Sedangkan kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan pelayanan Kesehatan yang diberikan atau pelayanan lain yang mendukung, yang diukur dari kualifikasi Pendidikan, pelatihan teknis, dan pengalaman bekerja dalam pemberian pelayanan di fasyankes," jelas Obrin.