Sukses

Tinggal 11 Jam Lagi! Buruan Daftar CASN Kemkes 2023 di Sini

Pendaftaran CASN Kemkes 2023 Ditutup Malam Ini, Buruan Daftar

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berakhir hari ini, Senin, 9 Oktober 2023.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar, masih ada waktu beberapa jam hingga pendaftaran benar-benar ditutup pada pukul 23.59 dini hari ini.

Ini adalah peluang kerja bagi yang ingin berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran CASN Kemkes sudah dibuka mulai 22 September 2023 secara daring (online).

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan, tahun ini Kemenkes membuka lowongan CPNS dan PPPK untuk 7.249 formasi. Jumlah tersebut adalah total dari formasi akhir yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"Alokasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2023 sekitar 7.249 formasi. Dengan rincian, 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK," ujar Kunta di Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Sebanyak 6.388 dari total formasi yang diperlukan oleh PPPK, kata Kunta, ditujukan untuk tenaga kesehatan. Sementara 707 lainnya untuk tenaga teknis dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun.

Secara khusus, Kunta meminta calon peserta CASN Kemkes 2023 yang tertarik dengan lowongan kerja yang tersedia agar lebih teliti dalam melihat dan memahami seluruh isi persyaratan yang ditetapkan.

Calon pelamar juga diharapkan memperhatikan tata cara pelamaran, jadwal serta tahapan seleksi hingga sistem kelulusan yang tercantum di laman sscasn.bkn.go.id.

"Seleksi administrasi merupakan awal dari rangkaian penerimaan CASN, karena itu kami meminta kepada seluruh calon peserta untuk memperhatikan serta mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Kunta.

2 dari 4 halaman

Kriteria Pendaftar CASN Kemkes

Melansir laman resmi Kemenkes RI, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan bisa ikut mendaftar dalam peluang kerja ini.

Persyaratan yang dimaksud sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Para pelamar juga perlu memiliki kualifikasi serta kompetensi yang sesuai dengan JF Kesehatan yang dilamar.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun 2023, pada Diktum Kedua, Diktum Ketiga dan Diktum Keempat, kriteria pelamar pada Kebutuhan/Formasi Khusus meliputi:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
  • Tenaga Non ASN yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
  • Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk Lembaga/Pelaksana Teknis dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
3 dari 4 halaman

Persyaratan Umum Daftar PPPK Jabatan Fungsional Nakes

Kemenkes juga merinci persyaratan umum untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4 dari 4 halaman

CASN Kemkes 2023 Tidak Mengurus dan Terlibat dalam Partai Politik

Persyaratan selanjutnya adalah:

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.