Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan wewenang pengadaan APD COVID-19 atau Alat Pelindung Diri. Dugaan korupsi pengadaan alat APD COVID-19 di Kemenkes ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pencegahan korupsi di lingkungan internal sudah dilakukan, khususnya semenjak Budi Gunadi Sadikin menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Baca Juga
Ada beberapa pembaruan kebijakan pencegahan korupsi. Salah satunya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus terekam secara digital dan dilakukan melalui satu pintu.
Advertisement
Upaya ini mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas pengadaan barang dan jasa.
"Sejak Pak BGS menjabat, ada beberapa kebijakan yang diambil untuk mencegah korupsi. Pertama, seluruh pengadaan wajib dilakukan via e-catalog untuk mencegah mark up harga dan menjamin transparansi harga," tutur Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu, 11 November 2023.
"Kedua, seluruh pengadaan dilakukan melalui satu pintu via unit pengadaan, sehingga supervisi dapat lebih mudah dilakukan dan lebih efektif."
Dugaan Korupsi Sebelum Era Budi Gunadi Sadikin
Terkait dugaan korupsi APD COVID-19 yang diselidiki KPK, terjadi sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Dari informasi yang kami dapatkan, kasus yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK, terjadi sebelum Pak BGS menjabat sebagai Menkes," terang Nadia.
Transformasi Budaya Kerja di Internal Kemenkes
Kebijakan lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin melakukan transformasi budaya kerja di internal Kemenkes RI. Menurutnya, transformasi budaya kerja dilakukan untuk meningkatkan integritas pegawai dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepostisme.
Ia mengatakan, kalau mau melakukan transformasi Kementerian Kesehatan yang paling penting adalah mengubah budaya kerja.
“Tugas saya adalah transformasi sistem kesehatan nasional dan kita punya 6 pilar. Tapi saya tahu transformasi ini hanya bisa berjalan dan berkesinambungan kalau internal Kementerian Kesehatannya juga melakukan transformasi,” ujar Menkes Budi pada puncak Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Kemenkes, Rabu (7/12/2023).
“Pilar transformasi itu sebenarnya ada 7, pilar yang ke-7 adalah transformasi budaya kerja Kementerian Kesehatan, karena kalau tidak dilakukan tidak mungkin transformasi bisa berkesinambungan."
Terbitkan Permenkes Pengendalian Gratifikasi
Selain itu, Menkes Budi Gunadi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang diteken 10 Januari 2022.
Permenkes di atas dibuat demi mewujudkan Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Advertisement
Ada Pembelian APD COVID-19 yang Cepat
Menilik kasus dugaan korupsi APD COVID-19 di Kemenkes, Menkes Budi Gunadi Sadikin turut angkat bicara.
Sebelumnya, ia telah mempelajari mengenai lalu lintas pengadaan barang dan jasa di Kemenkes, terutama saat Indonesia sedang darurat dilanda pandemi COVID-19.
"Itu memang kejadian di awal-awal. Saya sudah pelajari sebelum saya masuk, memang ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal," kata Budi Gunadi di sela-sela acara ‘Ayo Sehat Festival’ di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 11 November 2023.
"Sehingga dapat terjadi, banyak harga-harga yang mungkin tidak sesuai atau berbeda-beda."
Jangan Ada Niat Memperkaya Diri
Dalam perjalanan menentukan suatu kebijakan, ada saat-saat di mana harus mengambil keputusan yang cepat. Namun, Budi Gunadi berpesan, tidak boleh ada niat untuk memperkaya diri sendiri.
"Tapi saya juga bilang, semua keputusan yang cepat itu harus sesuai dan tidak boleh ada feast of interest-nya lah. Yang penting adalah niat kita lakukan itu. Jangan ada niat ingin memperkaya diri sendiri, itu yang enggak boleh," kata Menkes Budi.