Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendukung pelaksanaan pemilihan umum 2024 dengan optimalisasi pemeriksaan kesehatan pagi petugas pemilu 2024.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP). SEB tersebut terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Baca Juga
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan pemeriksaan kesehatan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Advertisement
Lewat skrining kesehatan maka mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh puskesmas atau klinik.
”Kami berharap apabila petugas pemilu sudah melakukan skrining riwayat kesehatan, dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya. Apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit," kata Ghufron dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com ditulis Selasa (21/11/2023).
Bila hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum.
Namun, bagi petugas pemilu 2024 yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bila Petugas Pemilu Belum Jadi Peserta JKN
Jika terdapat petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya. Bisa masuk dalam segemen sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.
Bagi petugas pemilu 2024 yang belum jadi peserta JKN, pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran. Diantaranya dengan membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ghufron juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Advertisement
Cara Petugas Pemilu 2024 Lakukan Skrining Kesehatan
Petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan skrining riwayat kesehatan yang sudah disiapkan oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu ini akan disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan BAWASLU.
BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu.
Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, BAWASLU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan BPJS Kesehatan.
”Hasil Skrining Riwayat Kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.
Pemeriksaan Kesehatan Cegah Permasalahan Saat Hari Pemilihan
Menurut Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko dengan pemeriksaan kesehatan petugas Pemilu 2024 maka bisa mencegah kejadian tak menyenangkan di pemilu sebelumnya. Di mana, beberapa petugas pemilu jatuh sakit bahkan meninggal gegara bertugas.
”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya. Dengan adanya Skrining Riwakat Kesehatan kami berharap apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi,” kata Moeldoko.
Petugas pemilu 2024 bekerja bisa lebih dari 24 jam. Maka dengan mengetahui kondisi kesehatan sebelum hari pemilihan bisa membantu melindungi kesehatan petugas.
"Kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Kepala BAWASLU, Rahmat Bagja.
Advertisement