Sukses

12 Organisasi Dukung Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP UU Kesehatan, Tuntut Ketatkan Iklan Rokok

Pernyataan dukungan pengamanan zat adiktif produk tembakau termasuk rokok dalam RPP UU Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 organisasi memberikan pernyataan bersama sebagai dukungan kepada Pemerintah Indonesia agar bersikap serius dalam penanganan konsumsi zat adiktif produk tembakau melalui Pengamanan Zat Adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kesehatan atau RPP UU Kesehatan.

Di dalam pernyataan sikap yang disaksikan Health Liputan6.com di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023), tuntutan 12 organisasi terhadap pengaturan pengamanan zat adiktif demi perlindungan rakyat dari bahaya konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

Keduabelas organisasi yang dimaksud antara lain:

  1. Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI)
  2. Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI)
  3. Indonesia Institute for Social Development (IISD)
  4. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
  5. Komnas Pengendalian Tembakau
  6. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
  7. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI)
  8. Rumah Mediasi Indonesia, Raya Indonesia
  9. Tobacco Control Support Center (TCSC)
  10. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  11. Yayasan Lentera Anak
  12. Udayana Central

Pemerintah Harus Segera Sahkan PP Kesehatan

Organisasi di atas yang termasuk jaringan pegiat pengendalian produk tembakau menagih janji pemimpin negara untuk menunjukkan keperpihakannya pada masyarakat, menciptakan sistem dan peraturan yang membuat rakyat lebih sehat.

Pemerintah harus segera merampungkan dan mengesahkan aturan PP Kesehatan yang kuat. Sehingga derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat terwujud dan masyarakat terbebas dari bahaya asap rokok dan juga pengetatan iklan rokok.

2 dari 4 halaman

Pernyataan Bersama kepada Presiden RI

Berikut ini bunyi lengkap pernyataan bersama dari 12 organisasi terkait dukungan pengamanan zat adiktif. Pernyataan ini ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi):

Pernyataan Bersama Dukungan Penguatan Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan Demi Perlindungan Masyarakat dan Lahirnya Generasi Emas Indonesia

Kepada Presiden Republik Indonesia

Kami, yang tergabung dalam kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian mendalam terhadap dampak negatif konsumsi zat adiktif tembakau dan turunannya di Indonesia, dengan tegas dan lugas menyuarakan pernyataan bersama ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap penguatan Pengamanan Zat Adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang saat ini sedang dalam proses perumusan.

Dalam upaya mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menciptakan Generasi Emas Indonesia, kami menyerukan komitmen yang lebih kuat dalam mengejar target penurunan prevalensi perokok anak. Prevalensi yang masih tinggi adalah cerminan kegagalan Pemerintah dalam menanggapi masalah yang telah mendera bangsa ini selama puluhan tahun.

Kami menyoroti beberapa poin krusial yang harus diimplementasikan dalam RPP Kesehatan untuk memastikan keberhasilan pengamanan zat adiktif:

Perluasan Peringatan Kesehatan Bergambar

Mengajukan tuntutan agar peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk tembakau diperluas semaksimal mungkin hingga 90 persen untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi tersebut.

Pembatasan Akses Produk Tembakau dan Rokok Elektronik 

Mendesak agar Pemerintah melarang penjualan produk tembakau secara ketengan, melalui mesin mandiri, dan melalui e-Commerce. Pembatasan di sekitar sekolah harus diperketat untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif rokok.

3 dari 4 halaman

Pengetatan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok

Pengetatan Iklan, Promosi, dan Sponsor

Menuntut pengetatan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media penyiaran dan media pers. Larangan iklan di internet dan di luar ruang termasuk pemajangan (display) produk harus diterapkan sesuai praktik baik yang telah dilakukan di berbagai daerah untuk mencegah dan melindungi anak-anak

100 persen Kawasan Tanpa Rokok

Mendorong penerapan 100 persen Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tanpa terkecuali, sebagai langkah konkret dalam melindungi masyarakat.

Koordinasi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Memberikan dukungan penuh kepada upaya koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan aturan secara efektif dan menyeluruh.

Soliditas Pemerintah

Menyerukan agar pemerintah bersikap kompak dan solid dalam upaya penguatan Pengamanan Zat Adiktif, sesuai dengan amanat negara untuk melindungi rakyat.

Tidak Terpengaruh oleh Industri Rokok

Mendukung Pemerintah untuk tidak terpengaruh oleh upaya intervensi dari industri rokok yang hanya bertujuan melanggengkan bisnisnya di atas penderitaan rakyat.
4 dari 4 halaman

Aturan PP Nomor 109/2012 Terbukti Lemah

Pertahankan Aturan Pengamanan Zat Adiktif

Mendukung Pemerintah agar tetap teguh mempertahankan aturan Pengamanan Zat Adiktif di dalam RPP Kesehatan sebagai langkah urgensi perlindungan masyarakat dari bahaya rokok.

Maka produk zat adiktif tembakau, rokok konvensional dan rokok elektronik harus diatur dandibatasi konsumsinya demi menekan dampak buruk yang diakibatkannya.

Maka, dengan ini kami menekankan bahwa kegagalan mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam menurunkan prevalensi perokok anak adalah bukti ketidakseriusan Pemerintah.

Bahwa aturan yang ada, yaitu PP Nomor 109 tahun 2012 terbukti lemah karena tidak dapat membendung kenaikan prevalensi perokok, terutama di kalangan rentan, anak dan masyarakat pra sejahtera.

Kami mengajak Pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat, melindungi generasi masa depan, dan melaksanakan langkah-langkah konkret demi mencapai Indonesia yang sehat dan berdaya saing, berdaulat dan setara dengan negara-negara besar lainnya.

Â