Liputan6.com, Jakarta Tren kenaikan kasus COVID-19 di Singapura dan Malaysia baru-baru ini mendadak terjadi. Indonesia sendiri mengalami kenaikan walau tidak signifikan. Singapura mengalami kenaikan kasus COVID-19 dua kali lipat, sedangkan Malaysia naik 57,3 persen,
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin tidak menyebut secara pasti, berapa angka kenaikan COVID Indonesia. Meski begitu, ia memastikan angkanya tidak naik signifikan seperti Singapura dan Malaysia.
Baca Juga
Demi mengantisipasi penyebaran COVID di Indonesia maupun merespons kenaikan kasus di negara-negara tetangga, masyarakat diingatkan kembali untuk vaksinasi.
Advertisement
Terlebih lagi, vaksinasi COVID di Indonesia sampai akhir Desember 2023 nanti masih gratis.
"Kita juga melihat ada kenaikan, cuma kan memang bagusnya, kita masih ada vaksinasi, kalau itu divaksin, kita seharusnya bisa bagus," ungkap Budi Gunadi usai 'Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 3 Menteri tentang Pengembangan Perangkat Ajar Kesehatan' di Balai Sudirman Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023.
"Saya imbau masyarakat yang belum divaksinasi atau sudah lama vaksinasinya, mumpung sampai Desember ini kan masih gratis, ya itu dimanfaatkan saja."
Cuci Tangan dan Pakai Masker
Masyarakat juga diharapkan tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Protokol kesehatan seperti cuci tangan pakai sabun dan mengenakan masker kalau sakit dapat diteruskan.
"Perilakunya tetap saja cuci tangan, pakai masker," lanjut Menkes Budi.
Tidak Ada Kenaikan Pasien COVID di RS
Di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin tidak melihat ada kenaikan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit. Walau begitu, diakuinya ada kenaikan jumlah pasien yang terinfeksi COVID.
"Untuk yang masuk rumah sakit, kita enggak melihat (peningkatan), memang ada peningkatan dari yang kena. Tapi karena imunitasnya sudah bagus dengan vaksinasi jadi bagus," pungkasnya.
Pada minggu 19-25 November 2023, perkiraan jumlah infeksi COVID-19 meningkat dua kali lipat menjadi 22.094 dari 10.726 pada pekan sebelumnya, menurut Ministry of Health (MOH) Singapore dalam sebuah pernyataan pada 2 Desember 2023.
Sementara di Malaysia, sebanyak 3.626 kasus COVID-19 di Malaysia dilaporkan dari tanggal 19 hingga 25 November 2023, meningkat 57,3 persen dibandingkan dengan 2.305 kasus yang tercatat pada pekan sebelumnya.
Advertisement
Pencegahan COVID-19 Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mengeluarkan serangkaian pencegahan COVID-19, antara lain:
- Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara teratur
- Menggunakan masker di tempat umum sesuai penilaian risiko individu termasuk lansia dan pasien komorbid
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Sedapat mungkin menghindari tempat umum/tinggal dirumah jika memiliki gejala influenza, batuk, atau gejala infeksi saluran pernapasan
- Menggunakan masker di tempat umum jika memiliki gejala
- Jika tidak memiliki masker, saat batuk dan bersin gunakan tisu, lalu langsung buang tisu ke tempat sampah tertutup dan segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol
- Jika tidak ada tisu, saat batuk dan bersin tutupi dengan lengan atas bagian dalam
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS
- Jika mengalami gejala demam atau infeksi saluran pernapasan segera memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan
Imunisasi Sebagai Salah Satu Upaya Penanggulangan COVID-19
Imunisasi adalah proses untuk membuat seseorang menjadi kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan melalui pemberian vaksin, biasanya dalam bentuk suntikan. Sasaran imunisasi program:
- Kelompok masyarakat berisiko tinggi yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat
- Kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang–berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Upaya yang Dilakukan jika Positif COVID-19
Selanjutnya, upaya yang perlu dilakukan apabila terdiagnosa positif COVID-19, antara lain:
- Pasien COVID-19 berhak mendapatkan hak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 3-5 hari sesuai dengan keterangan dari tenaga kesehatan dan tidak beraktivitas baik di sekolah, di tempat kerja, tempat ibadah atau tempat tempat umum
- Pasien COVID-19 dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas), memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker, asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) serta Ibu hamil. Jika tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka dan tetap memakai masker medis meski di dalam rumah
- Isolasi mandiri atau perawatan di rumah dilakukan terhadap orang yang bergejala ringan dan tanpa kondisi penyerta seperti (penyakit paru, jantung, ginjal dan kondisi immunocompromise) dengan memerhatikan kondisi kesehatan pada pasien yang bergejala ringan/tanpa gejala
- Selain itu, Masyarakat wajib melaporkan hasil tes antigen mandiri pada aplikasi SATUSEHAT dengan menyertakan informasi identitas, alamat, kondisi klinis, hasil pemeriksaan, dan QR Code pada alat tes/kit.
Advertisement