Sukses

Usai Viral Video Keluhan dari Panti ODGJ Cilacap, Pemerintah Jabar Kirim Bantuan

Pemerintah Jawa Barat (Jabar) memberikan bantuan pangan dan uang Rp20 juta untuk panti rehabilitasi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di Cilacap, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Jawa Barat (Jabar) memberikan bantuan pangan dan uang Rp20 juta untuk panti rehabilitasi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Ida Wahida Hidayati, hal itu dilakukan merespons keluhan pimpinan panti rehabilitasi ODGJ Cilacap yang viral di media sosial. Keluhan tersebut soal tidak adanya bantuan dana dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung usai sembilan bulan lalu menitipkan 40 ODGJ ke pantinya untuk direhabilitasi.

"Sebetulnya sudah ada MOU (Memorandum of Understanding) dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung dan Satkar Kabupaten Bandung dengan yayasan dari Cilacap. Dan, mereka biasa rutin mengirim ODGJ kesana, namun barangkali usulan untuk pembiayaannya belum terealisasi barangkali karena anggarannya tidak ada. Kemudian kalau ada dari oknum Satker tadi memungut biaya kepada keluarga ODGJ, ya nanti kita serahkan kepada yang berwenang," ujar Ida, Bandung, Selasa, 5 Desember 2023.

Ida berjanji akan melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai dinas sosial.

Informasi soal adanya kendala mandeknya bantuan dan biaya panti ODGJ Cilacap mitra dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung ini disampaikan langsung oleh pimpinan panti.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Bandung. Berdasarkan keterangan dari Kadinsos Kabupaten Bandung, sebenarnya Dinsos Kabupaten Bandung sudah lama bekerja sama dengan panti tersebut dan mengakui yang dititipkan ke sana sebanyak 40 orang kebanyakan tidak diketahui keberadaan keluarganya atau istilahnya Mr. X," kata Ida.

Ida menambahkan, saat ini Dinas Sosial Kabupaten Bandung sedang berkoordinasi dengan pihak panti untuk menemukan solusinya.

Tindakan ini merupakan respons lanjutan menanggapi keluhan panti rehabilitasi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di Cilacap, Jawa Tengah, selain dengan mengirim bantuan pangan dan sejumlah dana.

"Dinsos Kabupaten Bandung akan menjemput pulang pasien di Cilacap tersebut dan rencananya akan ditempatkan sementara di UPTD Dinsos Kabupaten Bandung di Baleendah, sambil terus mengupayakan reunifikasi," tambah Ida.

 

2 dari 4 halaman

Sempat Viral Video Keluhan Panti Rehabilitasi di Cilacap ke Pihak Jabar

Sebelumnya beredar video keluhan dari pimpinan panti rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkoba Tanbihul Ghofirin Cilacap yang dibuat 2 Desember 2023.

Dalam video berdurasi 5 menit 17 detik tersebut, pimpinan mengeluhkan dengan tidak adanya bantuan dana dari Dinsos Bandung, padahal sembilan bulan lalu pihak Dinsos Bandung menitipkan 40 ODGJ ke pantinya untuk direhabilitasi.

Pimpinan memohon perhatian dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung dan juga menyebut Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam videonya tersebut.

 

3 dari 4 halaman

ODGJ Adalah

Dicuplik dari laman Disabilitas Liputan6.com, peneliti dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Jawa Tengah, Dewantara Damai Nazar, menjelaskan tentang pengertian disabilitas mental berdasarkan pendapat berbagai ahli.

Ia menuliskan, penyandang disabilitas mental adalah individu yang mengalami kelainan mental dan atau tingkah laku akibat bawaan atau penyakit.

"Penyandang disabilitas mental adalah individu yang mengalami gangguan jiwa yang telah dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan direkomendasikan dalam kondisi tenang," tulis Dewantara dalam penelitian Penerimaan Diri Sebagai Penyandang Disabilitas Mental Dalam Proses Rehabilitasi di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) “Martani”, Kroya, Cilacap dikutip Jumat (26/2/2021).

Seseorang disebut memiliki disabilitas mental jika masalah tersebut telah menjadi rintangan atau hambatan untuk melakukan fungsi sosial dalam pemenuhan kebutuhan, pemecahan masalah dan kegiatan sehari-hari, tambahnya.

 

4 dari 4 halaman

Lebih Lanjut

ODGJ bila sudah diobati secara medis perlu memperoleh rehabilitasi sosial, lanjut Dewantara.

ODGJ oleh Kementerian Sosial dinamakan penyandang disabilitas mental yang dulunya dikenal dengan penyandang cacat mental eks psikotik (Tuna Laras).

Disabilitas mental diartikan pula sebagai orang yang mempunyai kelainan mental dan tingkah laku karena pernah mengalami sakit jiwa.

Disabilitas tersebut menjadi rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan pencarian nafkah atau kegiatan kemasyarakatan dengan faktor penyebab utama adalah adanya kerusakan Sistem Saraf Pusat (SSP) yang terjadi sejak lahir, akibat penyakit, kecelakaan juga keturunan.

"ODGJ dikatakan mandiri apabila ia mampu melakukan aktivitas sehari-harinya tanpa bantuan dari pihak keluarga dan dapat inisiatif untuk melakukan semuanya sendiri," tukas Dewantara.