Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data dan fakta di lapangan kekerasan seksual pada perempuan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Menurut survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) 2021, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Merujuk survei tersebut, kelompok yang paling rentan mendapatkan kekerasan seksual adalah perempuan lansia dan disabilitas.
Baca Juga
“Kekerasan terhadap perempuan ternyata terjadi di setiap lini kehidupan. Menurut data PPPA, 23 persen perempuan di Indonesia,” ungkap Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti.
Advertisement
Data juga menunjukan, pelaku kekerasan seksual umumnya dilakukan oleh orang-orang yang dikenal. Seperti mendapatkan kekerasan seksual dari suami, orangtua, dan keluarga terdekat korban.
Ayo Ciptakan Ruang Aman
Mengingat banyak perempuan di Indonesia yang masih jadi korban kekerasan seksual, Eni mengimbau seluruh masyarakat Indonesia turut menekan angka kekerasan seksual menjadi nol persen dengan cara menciptakan ruang aman bagi perempuan.
“Kami dengan dukungan semua pihak untuk mencegah dan meluruskan program kekerasan seksual tidak bisa sendiri. Perlu masyarakat menciptakan lingkungan dan situasi yang aman bagi perempuan,” ajak Eni dalam acara All About Respect di Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Pasalnya Eni menyebut ruang publik seperti pasar, transportasi umum dan kampus belum aman dan ramah untuk perempuan.
Dari 24 Juta Kasus Kekerasan Seksual, Cuma 11 Ribu yang Melapor
Dalam kesempatan yang sama, Eni menyebutkan bahwa masih sedikit sekali perempuan melaporkan kala mendapatkan kekerasan seksual.
“Berdasarkan data KemenPPPA, 24 juta perempuan di Indonesia dalam satu tahun terakhir mendapatkan kekerasan seksual. Namun yang berani melapor hanya 11 ribu orang saja,” tutur Eni.
Menurut Eni hal ini lantaran kekerasan seksual adalah hal yang tabu. Bagi banyak perempuan, melaporkan kekerasan masih dianggap suatu aib bila dilaporkan.
Eni kemudian mengajak para perempuan untuk melaporkan bila mendapatkan kekerasan seksual. "Korban harus berani speak up dan orang sekitar pun harus turut mendampingi,” saran Eni.
Advertisement
Pendampingan untuk Korban Itu Penting
Eni mengimbau, agar keluarga dan orang sekitar korban jangan jadikan mereka tidak berdaya. Seperti menjadikan mereka korban untuk kedua atau ketiga kalinya dengan menyalahkan penyebab kekerasan itu terjadi.
“Ciptakan situasi yang aman bagi perempuan dengan cara mendampinginya,” kata Eni.
Eni pun mengarahkan agar pendamping korban bisa pelaporan kepada pihak berwenang, seperti di kepolisian sudah ada tim yang menangani kasus kekerasan seksual.
“Kita mempunyai suatu ekosistem bagaimana pengamatan terhadap kekerasan seksual,” ungkapnya.
Info Laporan Kekerasan Seksual
Salah satu cara bagi perempuan untuk melaporkan bila mendapatkan kekerasan seksual adalah dengan menghubungi nomor layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApps 08111-129-129. SAPA129 memiliki enam jenis layanan, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.
Selain melalui telepon dan WhatsApps, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan dari forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Advertisement