Tanpa disadari rupanya banyak obat palsu beredar di sekitar kita. Kalau tidak waspada, bisa jadi kita akan celaka.
Agar terhindar membeli obat palsu, berikut kiat yang diberikan Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan POM, Dra. Reri Indriani, Apt, M.SI di Jakarta, Kamis (28/3/2013).
1. Belilah obat di tempat obat penjualan resmi
Obat keras hanya bisa didapatkan di Apotek denganmenggunkan resep dokter, sedangkan obat bebas bisa didapatkan di toko obat berizin atau Apotek.
Advertisement
2. Periksa label yang tercantum pada kemasan obat
Nomor izin edar obat terdiri dari 15 digit. 3 digit pertama berupa huruf. Huruf pertama yaitu huruf D (obat dengan nama dagang), G (obat generik).
Digit kedua adalah B (obat bebas), T (obat bebas terbatas), K (obat keras), P (psikotoprika) dan N (narkotika). Digit ketiga yaitu L (obat lokal) dan I (obat impor). Kemudian 3 digit huruf tersebut diikuti 12 digit angka dan huruf.
Contoh: DTL09044234A1 artinya obat bebas terbatas buatan lokal dengan nama dagang
3. Perhatikan nama obat, nama dan alamat produsen serta tanggal kadaluarsa produk
4. Periksa kemasan obat degan teliti. Pastikan obat tersegel dengan baik.
5. Sampaikan pada dokter apabila obat tidak memberikan kemajuan yang diharapkan setelah mengkonsumsi obat. (Fit/Abd)