Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merekomendasikan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk segera melengkapi vaksinasi COVID sesuai kebutuhan.
Rekomendasi ini sebagai bentuk kewaspadaan peningkatan kasus COVID-19 yang sedang terjadi di Indonesia dan negara-negara lain.
Baca Juga
Rekomendasi di atas Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/4799/2023 tertanggal 8 Desember 2023, perihal Kewaspadaan Terhadap Lonjakan COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Advertisement
Â
Pelaku perjalanan luar negeri mempunyai risiko tertular COVID-19 akibat interaksi dengan orang lain dari berbagai negara, sehingga perlu dipastikan mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan sehingga tidak tertular dan menjadi sumber penularan selama perjalanan maupun ketika kembali ke Tanah Air.
Sehingga sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19 baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan, demikian bunyi SE poin 2.
Â
SE yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu (9/12/2023) tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.
Penerbitan SE juga menindaklanjuti hasil rapat pimpinan pada tanggal 6 Desember 2023 tentang Update COVID-19 yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Bahwa telah terjadi peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Filipina termasuk Indonesia, Sehingga diperlukan kewaspadaan agar COVID-19 tidak meluas.
Pelayanan Vaksinasi COVID untuk Pelaku Perjalanan
Untuk mendukung pelayanan vaksinasi COVID bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Seluruh Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Seluruh Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Ditegaskan, Kemenkes menjamin ketersediaan vaksin COVID-19.
Â
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Saudara dapat memastikan pelayanan vaksinasi COVID-19 tetap berjalan termasuk di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Untuk ketersediaan vaksin di Kantor Kesehatan Pelabuhan, mohon seluruh Kepala Kantor dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, untuk pengambilan vaksin yang akan dialokasikan sesuai rincian terlampir, demikian bunyi SE.
Â
SE Nomor IM.02.04/C/4801/2023 perihal Pelayanan Vaksinasi COVID-19 di KKP di atas diteken Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 8 Desember 2023.
Advertisement
Pakai Masker Cegah COVID-19
Menilik kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia yang sedang terjadi, masyarakat diharapkan dapat kembali menerapkan protokol kesehatan. Pencegahan penularan COVID dapat dilakukan, salah satunya dengan memakai masker.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menuturkan, dirinya merasa senang tatkala penerapan protokol kesehatan untuk COVID dengan memakai masker dilakukan. Bagi masyarakat yang sakit seperti flu, dan batuk pilek disarankan memakai masker.
"Memang benar protokol kesehatannya, Bapak/Ibu pakai masker, saya sudah seneng (lihatnya). Kalau merasa batuk ya sebaiknya pakai masker, cuci tangan yang rajin," tutur Budi Gunadi di Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis, 7 Desember 2023.
Segera Vaksinasi COVID Lagi
Demi meningkatkan imunitas tubuh, masyarakat dapat vaksinasi COVID kembali. Terlebih lagi, vaksin COVID sampai akhir tahun 2023 masih gratis.
"Mumpung vaksin COVID-19 masih gratis, ya divaksin lagi. Saya mau tenaga kesehatan juga divaksin, karena kan mereka tugasnya criticial ya. Biar mereka ngerawat orang sakit supaya tenaga kesehatannya jangan sakit," ucap Menkes Budi.