Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Kabar ini dari informasi Kuasa Hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho.
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Jauh sebelum mengembuskan napas terakhir, Lukas sudah dikabarkan mempunyai riwayat komplikasi penyakit seperti ginjal, jantung dan diabetes. Lukas bolak-balik menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta akibat komplikasi penyakitnya.
Advertisement
Komplikasi yang Diderita Lukas Enembe
Pada 18 Januari 2023, dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto. Lukas menjalani perawatan di paviliun Gatot Soebroto.
"Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan, bahwa Lukas Enembe perlu dirawat. Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi. Dan saat ini Lukas Enembe menjalani perawatan hingga beberapa waktu ke depan," kata Anton.
Kondisi Lukas Enembe Saat Sakit
Semasa menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, adik Lukas Enembe, Elius Enembe tersebut juga mengkonfirmasi bahwa sang kakak memang memiliki penyakit komplikasi, seperti ginjal, jantung dan diabetes.
"Kemarin, kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini, Bapak juga pakai popok dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin," katanya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kondisi fit dan layak menjalani pemeriksaan, bahkan hingga persidangan, meskipun dia mengalami pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
"Dalam konteks pemeriksaan, sebenarnya bisa dilakukan, karena hasil dari asesmen IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah sangat jelas ya. Artinya, dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.Â
Ali menjelaskan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Oleh sebab itu, lembaga anti rasuah itu kemudian membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara mendalam, sehingga tidak ada keraguan soal kondisi kesehatan saat dia diperiksa penyidik.
Detik-detik Meninggalnya Lukas Enembe
Kuasa Hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho mengungkapkan detik-detik meninggalnya Lukas Enembe. Disebutkan, sesaat sebelum meninggal, Lukas meminta berdiri.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri," katanya pada Selasa (26/12/2023).
"Kemudian Bapak Pianus (selaku keluarga dari Lukas Enembe) membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," dia menambahkan
Menunjukkan Lukas Enembe Kuat dan Tidak Bersalah
Antonius menyebut, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Patyona, menyebut mendiang kliennya akan dimakamkan di Papua. Namun, untuk sementara waktu, Lukas Enembe akan disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto.
Advertisement