Sukses

Rekrutmen Program Bantuan Biaya Belajar Nakes dan SDM Kesehatan Kemenkes Dibuka Januari 2024, Begini Cara Daftarnya

Cara daftar program bantuan biaya belajar nakes dan SDM Kesehatan Kemenkes.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya melaksanakan transformasi kesehatan pilar kelima yaitu transformasi sumber daya manusia atau SDM Kesehatan dengan bantuan biaya belajar.

Untuk mendapat bantuan ini, para tenaga kesehatan yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran yang dimulai pada Januari 2024.

Dalam surat edaran Nomor HK.02.02/F/3882/2023 dijelaskan cara mendaftar Program Bantuan Biaya Belajar Nakes dan SDM Kesehatan.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkes dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan mendaftar secara daring dan memantau perkembangan informasi melalui www.sibk.kemkes.go.id_ dengan mengunggah dokumen:

a. Perencanaan kebutuhan tugas belajar SDM Kesehatan;

b. SK pengangkatan PNS;

c. SK Kenaikan pangkat terakhir;

d. SK jabatan fungsional terakhir (bagi yang sudah menduduki jabatan fungsional);

e. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya;

f. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang);

g. SK tugas belajar atau Surat izin belajar/ Surat Tugas Belajar Mandiri sebelumnya (bagi yang pernah tugas belajar, izin belajar/tugas belajar mandiri);

h. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (format terlampir di surat edaran);

i. Surat rekomendasi mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian (khusus calon peserta dari Pemerintah Daerah);

j. Surat izin dari suami/ istri/ Orang Tua/ Wali; (format terlampir di surat edaran);

k. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;

I. Sertifikat penghargaan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Nasional bagi yang pernah mendapatkan;

m. Surat pernyataan di atas materai Rp 10,000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (format terlampir) dan;

n. SK Tubel Mandiri/ Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian (untuk peserta parsial)

"Seluruh dokumen dalam bentuk PDF maksimal 2 MB,” tulis SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya, 21 Desember 2023.

2 dari 4 halaman

Cara Daftar bagi Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat

Sementara, bagi calon peserta tugas belajar Pasca Nusantara Sehat dapat mendaftar secara daring dan memantau perkembangan informasi melalui www.sibk.kemkes go.id dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:

a. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;

b. ijazah terakhir sesuai profesi yang dipilih saat menjadi tenaga Nusantara Sehat;

c. Transkrip Nilai;

d. Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;

e. Surat Keterangan Selesai Masa Penugasan sebagai peserta penugasan khusus dalam mendukung Nusantara Sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota tempat bertugas;

f. Surat Rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; dan

g. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Seluruh dokumen dalam bentuk PDF maksimal 2 MB.

3 dari 4 halaman

Bertujuan Ciptakan Nakes dan SDM Kesehatan Berkualitas

Dalam SE yang sama dijelaskan bahwa Kemenkes membuka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024.

Program ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan transformasi sistem kesehatan dengan enam pilar transformasi kesehatan yakni:

  • Transformasi layanan primer
  • Layanan rujukan
  • Sistem ketahanan kesehatan
  • Pembiayaan kesehatan
  • Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan
  • Teknologi kesehatan.

Seperti disinggung di atas, program ini merupakan bentuk pelaksanaan transformasi kesehatan khususnya pada pilar kelima yaitu transformasi SDM Kesehatan. Tujuannya, menyediakan tenaga kesehatan (nakes) dan SDM kesehatan yang berkualitas.

4 dari 4 halaman

Kesempatan untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kualifikasi

Dengan program ini, Kemenkes memberikan kesempatan bagi nakes dan SDM kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi.

Program ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

Dalam aturan ini disebutkan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai salah satu organisasi di lingkungan Kemenkes mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan. Termasuk pendayagunaan, pelatihan peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan nakes.

Peningkatan kualifikasi SDM kesehatan melalui program bantuan biaya pendidikan tugas belajar, diprioritaskan bagi nakes yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang. Dari Diploma llI ke Diploma IV/ Strata 1+ Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dan bagi nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), dan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).