Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR RI menilai kebijakan vaksin COVID-19 berbayar per 1 Januari 2024 belum tepat waktunya. Mengingat pada akhir 2023 terjadi peningkatan kasus infeksi virus SARS-CoV-2 di Indonesia.
"Justru pada akhir tahun ini ada peningkatan kasus COVID-19, ada 318 kasus baru dan satu kematian. Jadi, pemberlakuan kebijakan ini (vaksin COVID berbayar) dirasa kurang tepat waktunya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati pada Minggu, 31 Desember 2023.
Baca Juga
Menurut Kurniasih, Kementerian Kesehatan RI sebenarnya bisa menunda mengenai kebijakan vaksin COVID-19 berbayar hingga waktu yang pas.
Advertisement
Ia juga mengatakan bahwa COVID-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Hingga saat ini penyakit ini masih ada. Dengan jumlah penduduk besar, kata Kurniasih, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.
"Jika masih dibebani anggaran vaksin COVID, entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," kata Kurniasih mengutip Antara.
Ia pun berharap kehadiran vaksin COVID-19 buatan dalam negeri benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.
Kemenkes RI Tetapkan Vaksin COVID-19 Berbayar per 1 Januari 2024
Vaksin COVID-19 yang selama ini diberikan secara gratis per 2024 tak lagi cuma-cuma. Vaksin COVID-19 berbayar mulai tahun 2024. Namun, untuk kelompok rentan vaksin COVID-19 masih berlaku gratis.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).
Kelompok yang Masih Dapat Vaksin COVID-19 Gratis
Maxi menjelaskan mereka yang masih bisa mendapatkan vaksin COVID-19-19 secara gratis adalah orang yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Lalu, seseorang yang minimal sudah dapat 1 dosis vaksin COVID-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi kelompok berikut:
- masyarakat lanjut usia
- lanjut usia dengan komorbid
- dewasa dengan komorbid
- tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
- ibu hamil
- remaja usia 12 tahun ke atas
- kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Advertisement
Di Luar 6 Kelompok Itu, Vaksin COVID-19 Dilakukan Mandiri
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka vaksinasi COVID-19 adalah imunisasi pilihan secara mandiri. Vaksin COVID-19 bisa didapatkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.
Kisaran Harga Vaksin COVID-19 Berbayar
Terkait tarif vaksin COVID-19 berbayar, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sempat membeberkan perkiraan harganya.
Walau belum begitu detail dan pasti patokannya, harga vaksin berbayar di kisaran ratusan ribu rupiah.
"Batasan harganya itu nanti kita mau review lagi, apakah kita atur atau lepas aja ke pasar. Nanti kan masyarakat jadi punya pilihan," ungkap Budi Gunadi usai menghadiri 'Launching Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kanker Leher Rahim' di Djakarta Theatre, Jakarta pada Sabtu, 16 Desember 2023.
"Ya, (harganya) ratusan ribu (rupiah) harusnya. Ratusan ribu lah dan itu kan 6 bulan sekali ya."
Advertisement