Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa usai pencabutan status pandemi COVID-19 maka ada perubahan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Salah satunya terkait pemberian vaksin COVID-19.
Melki menjelaskan mulai 2024, Kementerian Kesehatan RI menetapkan imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Bagi yang masuk dalam kategori imunisasi program tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca Juga
“Skemanya seperti BPJS, ada kelompok yang dibiayai negara artinya gratis (seperti peserta Penerima Bantuan Iuran/PBI) dan ada kelompok yang bayar secara mandiri, baik perusahaan yang membayar maupun pribadi,” kata Melki pada Jumat, 29 Desember 2023.
Advertisement
Meski sudah tidak pandemi, tapi COVID-19 masih ada di sekitar kita. Maka, penting bagi kelompok tertentu untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Melki pun meminta Kementerian Kesehatan untuk terus mensosialisasikan pentingnya pelaksanaan vaksinasi untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Soal Vaksin COVID-19 Berbayar per 1 Januari 2024
Selama ini vaksin COVID-19 diberikan secara cuma-cuma tapi per 1 Januari 2024 berbayar. Namun, ada kelompok yang masih bisa mendapatkan secara gratis.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Vaksin COVID-19 Berbayar Bisa Didapatkan Dimana?
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka vaksinasi COVID-19 adalah imunisasi pilihan secara mandiri. Vaksin COVID-19 bisa didapatkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.
Advertisement
Harga Vaksin COVID-19
Terkait tarif vaksin COVID-19 berbayar, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sempat membeberkan perkiraan harganya.
Walau belum begitu detail dan pasti patokannya, harga vaksin berbayar di kisaran ratusan ribu rupiah.
"Batasan harganya itu nanti kita mau review lagi, apakah kita atur atau lepas aja ke pasar. Nanti kan masyarakat jadi punya pilihan," ungkap Budi Gunadi usai menghadiri 'Launching Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kanker Leher Rahim' di Djakarta Theatre, Jakarta pada Sabtu, 16 Desember 2023.
"Ya, (harganya) ratusan ribu (rupiah) harusnya. Ratusan ribu lah dan itu kan 6 bulan sekali ya."