Sukses

Kemenkes Tegaskan Harga Vaksin COVID-19 Berbayar Tidak Diatur Pemerintah

Harga vaksin COVID-19 berbayar tidak diatur oleh Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak mengatur soal harga vaksin COVID-19 berbayar, yang kini masuk menjadi vaksin pilihan bagi masyarakat mulai 1 Januari 2024. Tarif layanan vaksinasi COVID mandiri secara keseluruhan akan tergantung masing-masing fasilitas kesehatan.

"Kalau harga (vaksin COVID-19), di fasilitas kesehatan yang memberikan layanan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Health Liputan6.com pada Rabu, 3 Januari 2024.

Penetapan Harga Vaksin COVID-10 Sama Seperti Vaksin Lainnya

Ditegaskan kembali oleh Nadia, Pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin COVID-19 berbayar. Peran Pemerintah lebih menyangkut penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tarif Badan Layanan Umum (BLU).

Kedua hal di atas terkait penyediaan barang dan jasa.

"Kalau institusi Pemerintah ada penetapan tarif BLU atau PNBP nantinya. Kita tidak mengatur harga," tegas Nadia.

"Sama seperti vaksin influenza, vaksin HPV pada wanita dewasa juga tidak ditentukan (harga vaksin). Kalau mandiri, kita tidak pernah tentukan harganya."

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu (16/12/2023) membeberkan perkiraan harga vaksin COVID-19 berbayar. Walau belum begitu detail dan pasti patokannya, harga vaksin berbayar dikisaran ratusan ribu rupiah.

2 dari 4 halaman

Akses Vaksin COVID-19 Berbayar

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga vaksin COVID-19 akan ditinjau (review).

"Batasan harganya itu nanti kita mau review lagi, apakah kita atur atau lepas aja ke pasar. Nanti kan masyarakat jadi punya pilihan," ungkapnya usai menghadiri 'Launching Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kanker Leher Rahim' di Djakarta Theatre, Jakarta pada Sabtu, 16 Desember 2023.

"Ya, (harganya) ratusan ribu (rupiah) harusnya. Ratusan ribu lah dan itu kan 6 bulan sekali ya."

Rencana pelaksanaan vaksin COVID-19 berbayar tahun 2024 juga dapat diakses masyarakat melalui klinik dan rumah sakit swasta. 

"Tahun depan, kita rencananya membuka klinik-klinik swasta, rumah sakit swasta kalau mau mengadakan vaksin COVID-19 sendiri sudah bisa," lanjut Budi Gunadi.

3 dari 4 halaman

Timing-nya Tidak Pas

Terkait vaksin COVID berbayar, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan tersebut. Hadirnya vaksin anak bangsa bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar. 

“Timing-nya (waktunya) tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir," ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Untuk vaksin COVID-19 berbayar, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes L. Rizka Andalucia pada Minggu (31/12/2023) menyampaikan, masyarakat bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID.

Masih Banyak Penduduk Belum Divaksin COVID

Kurniasih menambahkan, COVID-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata.

Dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin COVID.

"Jika masih dibebani anggaran vaksin COVID entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," terang Kurniasih yang juga politisi Fraksi PKS ini.

4 dari 4 halaman

Kaji Ulang Vaksin COVID-19 Berbayar

Pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan vaksin COVID-19 berbayar. Setidaknya, papar Kurniasih Mufidayati, kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk COVID-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas.

Apalagi Kurniasih menekankan, saat ini kasus COVID-19 di Indonesia kembali naik karena adanya varian JN 1. 

“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus COVID-19 sehingga pemberlakuan kebijakan ini (vaksin berbayar) dirasa kurang tepat waktunya," pungkasnya.

Kelompok yang Diberi Vaksin COVID Gratis

Adapun sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program, kelompok yang masih menerima vaksin COVID gratis, yakni kelompok yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali dan yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin COVID-19

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Video Terkini