Liputan6.com, Jakarta Vaksin DBD atau vaksin dengue saat ini belum masuk ke dalam program nasional Pemerintah sehingga untuk mendapatkannya masih berbayar. Lantas, apakah dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ke depannya?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, tanggungan perihal supply side (penawaran) sebenarnya bukan tangggung jawab pihaknya. BPJS Kesehatan bertanggungjawab atas demand side (permintaan).
Baca Juga
Supply side adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah mempertanggungjawabkan akses dan mutu pelayanan.
Advertisement
"Karena saya dulu kan orang Kemenkes, kami sangat concern membantu. Tetapi sesuai Undang-Undang (UU) beda, antara supply side dan demand side," jelas Ghufron usai diskusi publik tentang “Peran Masyarakat dalam Perlindungan Keluarga terhadap Ancaman Dengue/DBD" di Hotel Manhattan Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.
"Supply side itu untuk fasilitas kesehatan, dokter, termasuk obatnya. Itu semua bukan termasuk tanggung jawab BPJS."
Mengurus Masalah Perorangan
Sementara itu, tanggung jawab BPJS Kesehatan, yakni dari sisi demand side. Dalam hal ini, mengurus pelayanan kesehatan yang perorangan.
"BPJS menjamin akses demand side yang untuk pelayanan kesehatan perorangan. Jadi kalau masalah orang per orang, nah itu lah tanggung jawab BPJS," pungkas Ghufron.
Â
Fokus Pelayanan Preventif dan Promotif
Ali Ghufron Mukti menekankan, adanya sisi supply side dan demand side penting diketahui publik.Â
"Nah, berarti tidak tercampur aduk begitu ya. Sebuah manajemen yang bagus, bagaimana planning, bagaimana executing-nya, monitoring, evaluasi. Siapa mengerjakan apa, harus jelas," terangnya.
"Untuk diketahui dulu, BPJS itu fokus preventif, promotif, treatment, tapi yang utama sesuai perintah UU adalah upaya kesehatan perorangan. Ini dibedakan ya dengan upaya kesehatan masyarakat."
Advertisement
Tanggung Jawab BPJS Kesehatan
Untuk upaya kesehatan masyarakat, Ali Ghufron Mukti menegaskan, hal itu bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
"Kalau upaya kesehatan masyarakat menyangkut penyakit menular dan public luas, bagaimana sistem surveilans, sebetunya bukan tanggung jawab BPJS," ucapnya.
Daerah Gratiskan Vaksin DBD Lewat Dana APBD
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Maxi Rein Rondonuwu menyebut, vaksin DBD dapat dibeli daerah menggunakan APBD. Tentunya, daerah yang mempunyai dana fiskal memadai.
"Daerah tertentu seperti Kalimantan Timur, mereka sudah membeli, mungkin baru ibu kota Balikpapan. Mereka sudah membeli sendiri dari dana APBD dan mereka gratiskan pada masyarakat. Jadi beli menggunakan APBD," imbuhnya.
Introduksi Vaksin Dengue Mulai 2025
Maxi Rein Rondonuwu kembali melanjutkan, vaksin DBD belum masuk sebagai vaksin program.
"Untuk sementara ini, sekali lagi, vaksin DBD itu belum masuk vaksin program. Oleh karena itu, vaksin ini masih berbayar," lanjutnya.
Di sisi lain, Kemenkes menjadwalkan introduksi vaksin dengue untuk menjadi program nasional mulai 2025.
"Kita akan diskusikan dengan ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group of Immunization) tentu kita harus bicara dengan kementerian seperti Bappenas, karena terkait pembiayaan, karena setiap vaksin baru kita harus mulai dengan introduksi. (Untuk introduksi vaksin dengue) kita lihat tahun depan," terang Maxi.
Advertisement